Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
Selain itu perusahaan asuransi di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka OJK juga harus ikut bertanggung jawab dalam hal ini. Mengenai fungsi OJK itu sendiri telah dijabarkan dalam UU No.21 Tahun 2011, dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan termasuk asuransi.
James mengatakan, tentu para pimpinan asuransi Jiwasraya (Direksi dan Komisaris) wajib bertanggung jawab dalam hal terjadi salah kelola perusahaan Asuransi Jiwasraya. Pihak ketiga yang ikut serta merampok Jiwasraya juga harus ikut diminta bertanggung jawab.
Baca Juga: Kementerian BUMN siapkan langkah menindak kasus Asabri
Dalam hal perkara pidana yang sedang disidik Kejaksaan Agung nantinya oleh pengadilan menghukum para pelaku, maka bisa dijatuhkan hukuman penggantian kerugian keuangan negara.
James menyatakan, untuk mengurangi beban resiko maka di wajibkan pula adanya reasuransi, sehingga jika terjadi claim asuransi maka asuransi dapat melakukan claim lanjutan ke reasuransi. Sebab itu, baik Jiwasraya maupun Pemerintah harus berkomitmen dan memastikan nasabah mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
"Soal dana nasabah kan tanggungjawab korporasi, dalam hal ini Jiwasraya. Nasabah bertransaksi bisnis dengan Jiwasraya, bukan dengan pribadi-pribadi direksi dan komisaris nya," ungkap James.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News