Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Sejumlah bankir berharap dengan diterbitkannya Perppu No 1 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak berdampak pada penurunan dana nasabah di bank.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan keterbukaan data pajak nasabah ini sejak 8 Mei 2017 lalu. Namun, implementasi Perppu ini memang masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna hari ini.
PT Bank Bukopin Tbk menilai, sejauh ini pihaknya belum merasakan adanya penurunan dari segi jumlah nasabah maupun dana dengan adanya aturan tersebut.
"Kami berharap tidak ada efek, sampai saat ini tidak ada penarikan (dana) akibat aturan tersebut. Dari jumlah nasabah juga tidak ada (efek)," ujar Glen Glenardi, Direktur Utama Bukopin kepada KONTAN, Kamis (27/7).
Jika merujuk pada laporan keuangan bulan Mei 2017 dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) belum ada penurunan yang signifikan. Justru, dalam lima bulan pertama tahun ini bank bersandi emiten BBKP mencatat kenaikan dana pihak ketiga (DPK) naik 23,43% menjadi Rp 93,61 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu atau year on year (yoy) senilai Rp 75,83 triliun.
Jika dirinci, dana mahal (deposito) juga meningkat signifikan sebesar 34,7% secara yoy menjadi Rp 65,22 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News