kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.637   25,48   0,30%
  • KOMPAS100 1.189   4,12   0,35%
  • LQ45 853   3,71   0,44%
  • ISSI 309   2,13   0,69%
  • IDX30 439   1,89   0,43%
  • IDXHIDIV20 512   3,77   0,74%
  • IDX80 133   0,48   0,36%
  • IDXV30 140   0,76   0,55%
  • IDXQ30 140   0,85   0,61%

Aksi Merger Asuransi Berpotensi Marak, Praktik Due Diligence Mesti Diperkuat


Kamis, 04 Desember 2025 / 15:33 WIB
Aksi Merger Asuransi Berpotensi Marak, Praktik Due Diligence Mesti Diperkuat
ILUSTRASI. ilustrasi asuransi. KONTAN/Muradi/2016/10/11


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi nasional memasuki fase krusial konsolidasi wajib yang dipicu oleh tekanan regulasi. Sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi harus menjalankan proses merger atau akuisisi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK 23/2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimal Rp 250 miliar dan asuransi syariah Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Hingga pertengahan 2025 terdapat sedikitnya enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status pengawasan ini mengindikasikan adanya tekanan distress dan potensi forced selling, di mana perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan besar akan mencari mitra untuk merger, akuisisi, atau melakukan transfer portofolio.

OJK telah menawarkan beberapa opsi seperti konsolidasi atau transfer portofolio. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio.

Namun, dalam praktiknya, opsi transfer portofolio ketimbang merger penuh kerap diambil pelaku industri. Mereka berupaya mengakuisisi nilai intrinsik berupa portofolio premi sambil menghindari risiko liabilitas korporasi yang kompleks. Ini menjadikan proses tersebut layaknya perburuan nilai yang berisiko tinggi.

Baca Juga: Great Eastern (GEGI) Catat Lonjakan Premi Digital 192% hingga Oktober 2025

Pengamat asuransi, Wahyudin Rahman menyebut praktik merger dan akuisisi bisa penuh kejutan. Hal yang sama berlaku dalam industri asuransi. Konsolidasi bukan sekadar memperbesar aset, melainkan membangun entitas yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan.

"Melalui merger, perusahaan bisa memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, dan daya saing,” kata Wahyudin.

Agar langkah besar ini benar-benar menghadirkan nilai dan bukan masalah baru, terdapat dua hal yang tidak boleh diabaikan, yakni ketelitian dalam due diligence serta kejujuran dalam praktik akuntansi.

Due diligence dalam industri asuransi adalah semacam tes kesehatan yang menentukan layak atau tidaknya sebuah perusahaan digabungkan. Tes ini lebih kompleks karena melibatkan banyak komponen tak kasat mata, mulai dari cadangan klaim, reasuransi, manajemen risiko, hingga kualitas portofolio investasi.

Baca Juga: Sun Life Luncurkan Produk Tradisional SiSuper Beri Manfaat Tunai 360%

Perusahaan bisa tampak bugar dari luar, tapi menyimpan potensi masalah di dalam, seperti kapal megah yang ternyata bocor di lambungnya. Karena itu, konsolidasi tanpa due diligence yang menyeluruh sama seperti membeli rumah tanpa mengecek fondasinya; indah di luar namun bisa runtuh di kemudian hari.

“Laporan keuangan yang tampak sehat tidak selalu mencerminkan kondisi riil perusahaan. Tanpa proses pemeriksaan mendalam, risiko membeli kucing dalam karung sangat besar, mulai dari liabilitas tersembunyi hingga ketidaksesuaian pencadangan klaim yang baru terungkap setelah penggabungan terjadi,” katanya.

Selanjutnya: OceanX–BRIN Genjot Produksi Data Laut Dalam lewat Studi Gunung Laut Sulawesi

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart 1-15 Desember 2025, Joyday Blackforest Beli 2 Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×