kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Tantangan Asuransi Umum Penuhi Ekuitas Minimum OJK pada 2026


Senin, 24 November 2025 / 20:43 WIB
Diperbarui Senin, 24 November 2025 / 20:51 WIB
Tantangan Asuransi Umum Penuhi Ekuitas Minimum OJK pada 2026
ILUSTRASI. Suasana kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (8/1/2025). OJK mewajibkan perusahaan asuransi memenuhi ekuitas minimum tahap pertama pada 2026, namun industri asuransi umum dihadapkan tantangan berat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai industri asuransi umum masih akan dihadapkan tantangan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, khususnya perusahaan yang mengandalkan suntikan modal pemegang saham. 

Menurutnya, pemegang saham masih terbilang ragu untuk menyuntikkan modal karena mempertimbangkan juga pengembalian investasi atau Return on Investment (RoI) dan Return on Equity (RoE) yang masih tercatat rendah.

Baca Juga: AAUI Ungkap Dampak Bunga Deposito Rendah ke Asuransi Umum

Ditambah, adanya kelesuan ekonomi dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang belum pulih sepenuhnya juga menjadi faktor lain pemegang saham dalam menyuntikkan modal.

"ROI dan ROE asuransi umum sudah lama dikenal rendah dan butuh waktu lama untuk meningkat signifikan karena asuransi merupakan bisnis jangka panjang. Di tengah kelesuan ekonomi dan belum pulihnya kepercayaan publik kepada asuransi menyebabkan keengganan investor menambah ekuitas sesuai ketentuan," katanya kepada Kontan, Senin (24/11/2025).

Seiring masih sulitnya mendapatkan suntik modal dari pemegang saham, Irvan mengatakan asuransi umum dapat menerapkan cara tidak membagikan laba atau dividen untuk beberapa tahun ke depan atau sebagai  laba ditahan (retained earning).

Dengan demikian, cara itu juga dapat mendongkrak ekuitas untuk memenuhi ketentuan OJK.

Baca Juga: AAUI Dorong Asuransi Umum Kembangkan Produk Asuransi Mikro untuk UMKM

Lebih lanjut, Irvan memprediksi aksi merger dan akuisisi akan marak tahun depan, terutama dilakukan oleh investor asing.

Dia berpendapat investor asing melihat potensi asuransi Indonesia masih sangat  besar dengan densitas dan penetrasi yang masih rendah, jika dibandingkan negara tetangga.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sempat mengamini terdapat potensi pemegang saham atau pemodal masih ragu untuk menyuntikkan dana ke perusahaan asuransi umum.

Hal itu disebabkan adanya tiga indikator utama, yakni combined ratio yang berada di atas 100%, serta Return on Investment (RoI) dan Return on Equity (RoE) yang masih terbilang rendah.

Padahal, hanya tersisa waktu sekitar setahun lagi bagi perusahaan asuransi demi memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026 yang sebesar Rp 250 miliar.

"Benar memang ada 3 indikator, yakni RoI, RoE, maupun combined ratio," ungkap Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Baca Juga: AAUI Optimistis Kinerja Asuransi Umum Bisa Tumbuh 8% di Tahun 2025

Budi menerangkan indikator pertama adalah rata-rata combined ratio atau rasio gabungan yang digunakan untuk mengukur profitabilitas dan kesehatan keuangan perusahaan asuransi tercatat berada di atas 100%.

Umumnya, kondisi itu dialami perusahaan asuransi umum yang masuk dalam klaster 2 dan 3, dengan ekuitas Rp 250 miliar ke Rp 500 miliar dan Rp 500 miliar ke Rp 1 triliun.

"Selain itu, kondisi RoI berkisar di 2%-3%, serta return on equity-nya juga berkisar tidak lebih dari 5%. Jadi, hal itu memang membuat pemegang saham atau shareholder berpikir dua kali kalau diminta untuk menambah modal di perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.

Budi menyebut perlu dilakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi hal itu, sehingga perusahaan asuransi umum tetap bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Baca Juga: AAUI: Premi Asuransi Kendaraan Anjlok 4% Akibat Pasar Lesu

Dia bilang perusahaan asuransi umum perlu melihat kembali portofolio bisnis yang ada dan tentunya melakukan efisiensi. 

Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata combined ratio industri asuransi umum mencapai 87,52% per kuartal III-2025. Adapun RoI industri mencapai 4,68% dan RoE mencapai 14,47% per kuartal III-2025.

Selanjutnya: China Kecam Rencana Jepang Kerahkan Rudal di Dekat Taiwan, Picu Ketegangan Regional

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 25 November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×