kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Alasan OJK legalkan gadai swasta


Rabu, 20 Januari 2016 / 18:27 WIB
Alasan OJK legalkan gadai swasta


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melegalkan operasional gadai swasta. Harapannya dengan dilegalkannya gadai swasta, nasabah lembaga keuangan lebih terlindungi.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, ada tiga faktor yang mendorong OJK untuk melegalkan bisnis gadai swasta.

Pertama, perlindungan nasabah terkait barang yang digadaikan di gadai swasta. Kedua, suku bunga di tingkat gadai swasta bisa lebih murah. Ketiga, meningkatkan penetrasi akses masyarakat ke lembaga keuangan.

"Ini harus dibina karena jumlahnya banyak sekali. Riset kami mencatat jumlah gadai swasta mencapai 75.000 usaha. Beberapa diantaranya memiliki bisnis usaha gadai emas, elektronik, alat rumah tangga hingga kendaraan," ujar Dumoly, Rabu (20/1).

Sayang, OJK tidak memiliki data pasti berapa nilai asset gadai swasta dan identitas gadai swasta dengan asset yang nilainya mencapai triliun. Yang jelas, dengan dilegalkannya gadai swasta, OJK yakin gadai swasta akan memenuhi kriteria perlindungan konsumen.

Salah satu contoh perlindungan konsumen yang mesti diterapkan OJK antara lain usaha gadai swasta dilarang untuk menggunakan barang jaminan nasabah untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan.

Lalu, memiliki satu juru taksir untuk melakukan penaksiran atas barang jaminan. Selanjutnya, memiliki tempat penyimpanan barang jaminan yang memenuhi keamanan dan keselamatan. Hingga, pemberitahuan kepada nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman.

Kalaupun barang dilelang karena nasabah tidak mampu melunasi wajib dilelang dan tata caranya sesuai dengan perundang-undangan lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×