Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Implementasi kebijakan pemulangan devisa hasil ekspor (DHE) yang diterapkan sejak awal Juli 2012 mulai menunjukkan hasil. Ini tecermin dari semakin tingginya aliran DHE yang masuk ke perbankan domestik.
Bank Indonesia (BI) mencatat, aliran DHE melalui bank devisa di dalam negeri secara kumulatif pada periode Januari sampai Juni 2013 meningkat ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data BI yang terbit Senin (9/9), aliran DHE yang masuk ke bank domestik hingga Juni 2013 mencapai US$ 64,41 juta, setara dengan 84% dari total DHE.
Jumlah ini meningkat dibandingkan aliran DHE ke bank domestik per Juni 2012 sebesar US$ 62,623 juta atau setara 81% dari total DHE. Sedangkan, DHE yang diterima melalui bank di luar negeri menurun dari US$ 14,323 juta atau 18,6% dari total DHE menjadi US$ 12,257 juta atau 16,0% dari total DHE.
Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah, mengatakan berdasarkan pemantauan BI, lima komoditas terbesar penyumbang penerimaan DHE adalah batubara, minyak sawit, produk kimia, tekstil, dan produk peralatan listrik.
Guna meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE, Difi mengatakan, ada 145 eksportir yang dikenai penangguhan pelayanan ekspor selama kuartal II 2013. Sebagian besar eksportir tersebut bergerak di bidang usaha tekstil, alumunium, hewan dan produk peternakan, dan produk kimia logam.
Perlu payung hukum lebih kuat
Difi mengatakan, saat ini BI terus memantau kepatuhan eksportir migas melalui laporan incoming transfer dari luar negeri serta laporan rincian transaksi ekspor (RTE) yang disampaikan melalui bank devisa domestik. Nah, untuk meningkatkan efektivitas ketentuan DHE, bank sentral akan berupaya meningkatkan pemahaman eksportir dan bank melalui sosialisasi dan coaching-clinique.
Selain itu, BI juga akan meningkatkan kecepatan penyampaian informasi hasil monitoring DHE kepada eksportir.
Selain itu, BI akan melakukan koordinasi secara periodik dengan pihak terkait seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pusat Statistik.
Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah, menyampaikan Indonesia memerlukan payung hukum aturan DHE yang lebih kuat. Dengan begitu, para pemegang valuta asing (valas) lebih percaya menempatkan dana mereka di bank-bank domestik. "Kalau aturan itu dijadikan undang-undang, hasil devisa bakal benar-benar masuk ke bank di Indonesia," kata Evi.
Ekonom Bank Standard Chartered, Fauzi Ichsan, mengatakan kebijakan DHE menguntungkan perbankan dalam negeri. Sebab, likuiditas valas di perbankan dan di pasar semakin besar. "Aturan itu bisa memupuk kebutuhan valas di dalam negeri yang sangat kita butuhkan saat ini," kata Fauzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News