kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Allianz Life Nilai Edukasi Jadi Kunci Cegah Lapse Akibat Aturan Co-Payment OJK


Selasa, 17 Juni 2025 / 15:37 WIB
Allianz Life Nilai Edukasi Jadi Kunci Cegah Lapse Akibat Aturan Co-Payment OJK
ILUSTRASI. Hasinah Jusuf, Director of Legal & Compliance Allianz Life Indonesia.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Regulasi ini mengatur bahwa mulai 1 Januari 2026, setiap produk asuransi kesehatan wajib memiliki skema co-payment atau pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Dalam skema tersebut, nasabah harus menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Kebijakan ini dinilai dapat mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa nasabah dengan daya beli terbatas bisa memilih untuk tidak melanjutkan polis alias terjadi lapse terutama jika mereka merasa beban biaya menjadi lebih berat.

Baca Juga: AAJI: Mekanisme Co-payment Bukan Hal Baru dan Sudah Ada Sejak Lama

Menanggapi hal ini, Hasinah Jusuf, Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, menilai potensi peningkatan lapse rate akan sangat bergantung pada bagaimana perusahaan mengedukasi nasabah terkait manfaat jangka panjang dari skema co-payment.

“Pandangan nasabah terhadap skema ini sangat bergantung pada edukasi dan komunikasi yang efektif. Hal ini terbukti di mana skema serupa juga sudah diterapkan di banyak negara, baik di Asia maupun di negara-negara maju lainnya,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (17/6).

Menurut Hasinah, Allianz Life akan memastikan bahwa tujuan dari penerapan aturan ini dikomunikasikan secara jelas kepada nasabah, yaitu untuk menjaga keberlangsungan manfaat perlindungan kesehatan yang berkualitas, terutama di tengah tekanan inflasi biaya medis.

Baca Juga: Membedah Manfaat Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

“Kami terus berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan yang relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat. Edukasi dan komunikasi yang tepat akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap perlindungan asuransi,” tambahnya.

Dari sisi bisnis, Allianz Life mencatat kinerja positif pada segmen asuransi kesehatan. Sepanjang kuartal I-2025, pendapatan premi asuransi kesehatan perusahaan tumbuh 86% secara tahunan (year-on-year) dan menyumbang sekitar 23% terhadap total pendapatan premi asuransi tradisional.

Dengan tren tersebut, Allianz optimistis pertumbuhan di segmen ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun.

Baca Juga: OJK Wajibkan Co-Payment, Allianz Prediksi Premi Asuransi Kesehatan Lebih Terjangkau

Selanjutnya: Prabowo Akhiri Polemik! Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

Menarik Dibaca: Cara Cerdas Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Usaha yang Menguntungkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×