Reporter: Raymond Reynaldi, Fransiska Firlana | Editor: Test Test
JAKARTA. Allianz Life Syariah telah mensertifikasi 5.000 agen penjual produk asuransi syariahnya. Head of Sharia Department Allianz Life Abdul Chalik mengatakan, meskipun belum ada aturan yang mewajibkan agen asuransi syariah bersertifikasi, Allianz Life berinisiatif melakukan training dan sertifikat untuk agennya yang akan menjual produk tersebut.
“Kami menyadari pentingnya pengetahuan agen untuk memasarkan produk ini, karena produk ini berbeda dengan produk konvensional. Kami berinisiatif melakukan sertifikasi mandiri dan training sejak tahun 2006," katanya, dalam rilis pers, Rabu (7/7). Hingga kuartal I 2010 tercatat hampir 5.000 agen Allianz Syariah yang sudah disertifkasi. Ke depan Allianz akan terus menambah jumlah agen yang bersertifikasi.
Mengenai rencana regulator dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mensertifikasi agen asuransi syariah, Chalik mengatakan, Allianz siap mendukung dan menghadapi ketentuan tersebut. Tapi, di sisi lain Chalik berharap, agen yang sudah disertifikasi secara mandiri dikenakan grandfathering atau pemutihan.
Dia juga berharap kewajiban itu nantinya tidak akan tumpang tindih program sertifikasi agen yang dilakukan di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). “Jangan sampai sertifikasi syariah itu tumpang tindih dengan konsentrasi perusahaan untuk memenuhi persyaratan dari AAJI. Kami usulkan supaya AAJI dan AASI bisa membicarakan kemungkinan materi syariah disertakan dalam materi ujian AAJI,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News