Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) menyiapkan dana maksimal Rp 300 miliar untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback.
Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, dana buyback tersebut akan berasal dari saldo laba ditahan. Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menggunakan jasa satu Anggota Bursa.
Adapun periode pelaksanaan buyback diperkirakan berlangsung mulai 3 September 2026 hingga 2 Desember 2026.
Baca Juga: Allo Bank (BBHI) Bidik Pertumbuhan Kredit di Atas Industri pada 2026
"Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia," tulis manajemen Allo Bank dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/9/2026).
Dengan dana maksimal Rp300 miliar tersebut, nilai nominal saham yang akan dibeli kembali juga sebanyak-banyaknya mencapai Rp300 miliar.
Allo Bank menyebut aksi korporasi ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham agar lebih mencerminkan kinerja perusahaan.
Selain itu, buyback ditujukan untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan sekaligus mempertahankan kepercayaan pemangku kepentingan dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Saham yang telah dibeli kembali nantinya akan disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023.
Baca Juga: Allo Bank Sebut Tambahan Dana SAL Beri Ruang Penurunan Cost of Fund Perbankan
Allo Bank menilai, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun likuiditas perseroan.
Dengan asumsi seluruh dana Rp300 miliar digunakan untuk buyback, jumlah aset perseroan secara proforma per 30 Juni 2026 akan turun dari Rp15,57 triliun menjadi Rp15,27 triliun.
Sementara itu, ekuitas turun dari Rp7,34 triliun menjadi Rp7,04 triliun.
Perseroan memperkirakan laba bersih secara proforma turun dari Rp 233,67 miliar menjadi Rp 227,67 miliar.
Penurunan tersebut antara lain berasal dari hilangnya potensi pendapatan bunga apabila dana Rp300 miliar ditempatkan pada Deposit Facility Bank Indonesia dengan asumsi tingkat bunga 5% per tahun.
Adapun laba per saham (EPS) secara performa turun tipis dari Rp 21,51 menjadi Rp 21,33.
Dari sisi profitabilitas, return on asset (ROA) diproyeksikan turun dari 4% menjadi 3,98%, sedangkan return on equity (ROE) justru meningkat dari 6,31% menjadi 6,41%.
Baca Juga: Pengguna Allo PayLater Tembus 2,3 Juta hingga Semester I-2026
"Analisa di atas menunjukkan bahwa dengan dilakukannya pembelian kembali saham oleh Perseroan tidak akan terjadi perubahan yang signifikan terhadap indikator keuangan Perseroan," tulis manajemen.
Meski demikian, penggunaan dana Rp300 miliar untuk buyback akan berdampak terhadap permodalan Allo Bank.
Perseroan memperkirakan aset dan ekuitas akan berkurang masing-masing sebesar Rp300 miliar. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sekitar 2,77%.
Dengan menggunakan posisi per 30 Juni 2026, CAR Allo Bank secara proforma diperkirakan turun dari 66,35% menjadi sekitar 63,58% apabila seluruh dana buyback digunakan.
Meski CAR turun, Allo Bank menilai posisi tersebut masih tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, likuiditas, maupun pertumbuhan bisnis.
Baca Juga: Allo Bank Memilih Tumbuh Selektif di Tengah Persaingan Dana yang Kian Ketat
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, likuiditas maupun pertumbuhan usaha Perseroan karena Perseroan pada saat ini memiliki modal kerja dan dana kas yang cukup," tulis manajemen.
Perseroan juga menyatakan, harga pembelian saham akan ditetapkan pada level yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Allo Bank juga menyampaikan rencana buyback tersebut dapat dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Pasal 7 POJK No. 13 Tahun 2023 dan Surat OJK No. S-10/D.04/2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














