Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah memberikan syarat kepada setiap pelaku sistem pembayaran memiliki modal inti minimum. Hal ini tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).
Dalam aturan ini, PIP yang melakukan switching maka BI mensyaratkan modal disetor sebesar Rp 100 miliar. Tujuannya untuk mendorong sistem yang disediakan untuk seluruh anggota di industri tersedia dengan baik untuk menyerap risiko yang ada.
Sedangkan PIP dengan jaringan global berlaku ketentuan grandfathering dan jaminan tertulis baik dari pemilik maupun dari induk perusahaan. Jaminan itu harus memastikan penyelenggara PIP bisa memiliki modal yang memadai dan bisa menjalankan fungsinya.
Penyelenggara PIP, PT Alto Network sebagai pengelola jaringan ATM Alto akan mengikuti perkembangan infrastruktur untuk mendukung kebijakan BI. Direktur Alto Eric Gunawan bilang hal ini seiring dengan peluang dalam pembayaran digital karena semakin banyaknya solusi pembayaran yang dibutuhkan perbankan dan fintech.
“Alyo sudah memenuhi persyaratan setoran modal inti senilai Rp 100 miliar,” ujar Eric kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7).
Baca Juga: Aturan modal inti minimum sistem pembayaran lebih berdampak ke fintech? ini kata ASPI
Pelaku PIP lainnya, PT Artajasa Pembayaran Elektronis sebagai pengelola ATM Bersama tengah mempelajari ketentuan yang baru saja dirilis oleh BI lantaran terdiri dari 238 pasal. Kendati demikian, Vice President Corporate Secretary Artajasa Zul Irfan mengaku sudah memenuhi batasan modal yang ditentukan.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta bilang ke depan peta persaingan sistem pembayaran akan lebih banyak melakukan kolaborasi. Ia menilai tidak masalah pelaku dengan ukuran kecil lantaran memiliki pangsa pasar masing-masing.
“Paling penting itu ada bagaimana bisa memenuhi kebutuhan nasabah. Nah, artinya customer experience yang akan ciptakan customer behaviour itu yang harus diciptakan yakni kenyamanan. Maka penting bentuk ekosistem, tidak harus merger, tapi bisa lewat kerja sama,” ujar Fili.
Bagi BI tidak masalah besaran jumlah pelaku sistem pembayaran di industri. Fili lebih suka para pelaku sehat dan kuat dalam menjalani perannya guna mendorong pemulihan ekonomi dan inklusi keuangan digital.
Berdasarkan PBI PJP dan PBI PIP pelaku jasa pembayaran harus memenuhi ketentuan modal inti. Terdapat dua ketentuan terkait permodalan. Pertama ketentuan persyaratan modal disetor wal atau initial capital bagi perusahaan yang baru masuk ke industri dan butuh izin dari BI.
Baca Juga: OVO: Aturan modal inti minimum jadi upaya regulator jaga stabilitas sistem pembayaran
Untuk PJP, initial capital ini disesuaikan dengan jenis aktivitas yang dimasukinya dengan kategori izin. Ada tiga kategori izin, kategori 1 berarti memberikan layanan paling lengkap, izin kategori 2 itu lengkap tapi tidak melayani issuing. Izin ketiga, terkait izin remitansi. Semakin banyak izin usaha maka makin besar modalnya.
Adapun syarat modal disetor untuk kategori izin 1 senilai Rp 15 miliar. Lalu untuk kategori izin 2 sebanyak Rp 5 miliar. Sedangkan kategori izin 3 untuk yang tidak menyediakan sistem bagi penyelenggara lain minimal modal disetor Rp 500 juta dan bila menyediakan sistem bagi penyelenggara lain maka minimal modal disetor Rp 1 miliar.
Kedua, bagi penyelenggara yang sudah ada di industri maka BI akan reklasifikasi para pelaku tersebut ke dalam tiga kategori izin dan harus memenuhi ketentuan permodalannya. BI memberikan waktu selama dua tahun untuk memenuhi ketentuan modal ini.
Selanjutnya: BI: Rasio utang luar negeri terhadap PDB mengecil pada Mei 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News