Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Amartha Mikro Fintek sebagai pemegang izin peer to peer lending Amartha memacu bisnis. Hingga Oktober 2019, Amartha telah menyalurkan pendanaan senilai Rp 1,44 triliun kepada lebih dari 300.000 perempuan pengusaha mikro di 4.100 desa seluruh Indonesia.
Selain membantu memberdayakan perempuan desa, pendana akan mendapatkan keuntungan menarik hingga 15% per tahun.
Tingkat Keberhasilan (TKB) mitra usaha Amartha dalam membayar kembali pinjaman mencapai 99,19%. Sehingga tingkat Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah Amartha selama ini terjaga di bawah 1%, jauh di bawah rata-rata industri fintech yang disebut OJK sebesar 3,18%.
Baca Juga: Amartha Mikro Fintek tingkatkan inklusi keuangan bagi mahasiswa
Amartha mengumumkan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk Laporan Keuangan Amartha tahun 2018.
“Amartha terus mengedepankan tata kelola perusahaan yang akuntabel, bersih dan transparan. Dengan hasil ini (unqualified opinion) diharapkan meningkatkan kepercayaan publik, para mitra, pendana dan pemegang saham sehingga menumbuhkan kepercayaan pula kepada market dan industri p2p lending secara keseluruhan,” kata CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/10).
Taufan bilang Amartha memiliki komitmen serius untuk memenuhi standar akuntansi keuangan (SAK) dan regulasi serta proses audit yang sangat komprehensif oleh PwC. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dana pelanggan dan mengantisipasi penyalahgunaan dana.
Baca Juga: Perbaiki masalah sanitasi, Amartha Mikro Fintek gandeng Rumah Zakat
Selain melakukan audit, Amartha bersama PwC juga sudah melakukan audiensi terkait regulasi dengan OJK.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah penilaian auditor independen bahwa laporan keuangan perusahaan disajikan secara wajar dan tepat, tanpa pengecualian dan sesuai dengan SAK.
Proses audit Amartha yang berjalan sejak 2018 ini dilakukan oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan anggota dari jaringan global PwC.
Baca Juga: Amartha memperkuat akses teknologi keuangan bagi perempuan di pedesaan
“Amartha sebagai perusahaan fintech tepercaya berizin usaha OJK, mengemban tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ada perusahaan fintech P2P lending baik yang secara transparan mempublikasikan perkembangan perusahaannya. Mulai dari jumlah dana yang disalurkan, jumlah penerima pendanaan, hingga kinerja pengembalian pendanaan,” terang CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News