kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Amartha Sebut Telah Terapkan Bunga Pinjaman di Bawah Batas Maksimum Ketentuan OJK


Senin, 11 Agustus 2025 / 18:21 WIB
Amartha Sebut Telah Terapkan Bunga Pinjaman di Bawah Batas Maksimum Ketentuan OJK
ILUSTRASI. Kontan/Panji Indra. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)menyebut telah menerapkan bunga pinjaman di bawah batas maksimum ketentuan yang ditetapkan OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang berfokus di sektor produktif menyebut telah menerapkan bunga pinjaman di bawah batas maksimum ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tujuannya agar tidak membebani mitra (borrower), sekaligus menjaga kelancaran usaha mereka," ucap VP Public Relations Amartha Harumi Supit kepada Kontan, Senin (11/8).

Dengan demikian, Harumi mengatakan penyesuaian bunga yang dilakukan regulator sejak awal tahun ini berdampak terhadap bisnis yang dijalankan Amartha.

Untuk menekan tingkat kredit macet, Harumi menyebut Amartha menerapkan mitigasi risiko melalui proses analisis kelayakan yang ketat, pendampingan rutin kepada mitra UMKM, serta diversifikasi geografis dan sektor.

Baca Juga: AFPI: Penyesuaian Bunga pada Tahun Ini Sudah Pas bagi Industri Fintech Lending

"Ditambah, memanfaatkan teknologi dan data untuk memantau kinerja pinjaman," ujarnya.

Harumi bilang pendekatan atau upaya yang dilakukan tersebut dapat membuat penyaluran pembiayaan ke borrower menjadi tepat sasaran dan menjaga kualitas portofolio Amartha. Berdasarkan situs resmi perusahaan, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) Amartha berada di level 95,98% per 11 Agustus 2025. 

Sebagai informasi, OJK telah menyesuaikan bunga di industri fintech lending sejak Januari 2025. Untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari enam bulan menjadi sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari enam bulan menjadi sebesar 0,2% per hari.

Untuk pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro, tenor kurang dari enam bulan ditetapkan bunga menjadi 0,275% per hari, sedangkan tenor lebih dari enam bulan menjadi sebesar 0,1% per hari.

Untuk pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah, tenor kurang dari enam bulan dan lebih dari enam bulan bunga yang ditetapkan menjadi 0,1% per hari.

Baca Juga: Fintech Samir Masih Kaji Kesiapan Integrasi Sistem Payment ID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×