kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Andalan Finance tak menurunkan DP Kendaraan


Kamis, 09 Juli 2015 / 19:42 WIB
Andalan Finance tak menurunkan DP Kendaraan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Andalan Finance Indonesia tidak ikut-ikutan menurunkan uang muka kendaraan bermotor seperti regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Andalan tetap optimistis pembiayaan tumbuh tanpa pemangkasan uang muka.

Presiden Direktur PT Andalan Finance Indonesia Sebastianus H Budi mengatakan, pihaknya konsisten dengan uang muka atau down payment (DP) kendaraan di level 25%. Uang muka tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat baru dan bekas. Menurutnya, tanpa menurunkan uang muka, pihaknya mengaku pembiayaan kendaraan tetap tumbuh. Bahkan pertumbuhannya lebih cepat dari estimasi perusahaan.

"Pada kuartal I-2015, kita sudah tumbuh 41%. Padahal kita berharap dapat menjaga pertumbuhan di 30%. Karena itu kita mengerem laju pertumbuhan dengan penyesuaian bunga," jelas Sebastianus.

Sebastianus bilang, tanpa melakukan pemangkasan uang muka kendaraan, pihaknya sudah bisa mendapatkan tempat di pasar. Andalan akan mengaku tidak akan merevisi besaran uang muka ini.

Seperti diketahui, belum lama ini OJK menelurkan aturan relaksasi uang muka. Melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan, otoritas membedakan uang muka sesuai dengan jenis dan peruntukan kendaraan.

Uang muka kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan produktif yang sebelumnya ditetapkan 20% kini hanya 15% bagi pembiayaan konvensional dan syariah. Hal ini dengan catatan perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tingkat kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah atau sama dengan 5%.

Namun bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF di atas 5% maka uang muka kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan produktif baik pembiayaan konvensional maupun syariah tetap dipatok 20%.

Uang muka kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan konsumtif yang sebelumnya ditetapkan 25% kini hanya 20% bagi pembiayaan konvensional dan syariah. Hal ini dengan catatan perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tingkat kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah atau sama dengan 5%.

Sementara perusahaan pembiayaan dengan NPF di atas 5% maka uang muka kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan konsumtif baik pembiayaan konvensional maupun syariah tetap dipatok 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×