Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian keringanan terhadap nasabah terdampak corona (Covid-19) memberi dampak terhadap arus kas multifinance. Khususnya terkait kemampuan multifinance mengembalikan pinjaman bank ketika pembayaran kredit nasabah juga ikut ditunda hingga setahun.
Maka itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta keringanan atau restrukturisasi kredit tidak hanya diberikan kepada nasabah tetapi juga multifinance sebagai debitur perbankan. Ketua APPI Suwandi Wiratno mendapatkan keluhan dari pemain multifinance yang tidak bisa mendapatkan keringanan pembayaran kredit dari bank.
Baca Juga: Efek restrukturisasi kredit kendaraan ke bisnis bank bervariasi
“Beberapa berkeluh kesah bagaimana perbankan masih tidak mau memberikan relaksasi dan harus tetap membayar pokok dan bunga. Padahal perusahaan pembiayaan punya batas terkait arus kas untuk membayar kewajiban kepada kreditur,” kata Suwandi Selasa (28/4).
Akibatnya, multifinance makin terbebani untuk membayarkan kewajiban bunga bank secara penuh. Apalagi sebanyak 80% sumber dana industri multifinance berasal dari bank baik melalui sistem channeling, joint financing dan kredit executing.
“Pemerintah dan OJK meminta kami membantu debitur terkena Covid-19 dari sektor informal dengan penundaan mereka membayarkan pokok dan bunga. Kami juga berharap konsep yang sama terhadap restrukturisasi pinjaman bank agar secara arus kas juga tidak terganggu,” jelas Suwandi.
Suwandi bahkan mengkhawatirkan arus kas multifinance kian tersendat jika restrukturisasi pinjaman bank tidak segera direalisasikan. Diharapkan adanya kerja sama dari hulu ke hilir untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga kinerja di masing -masing sektor di tengah ketidakpastian ekonomi.
Baca Juga: Terimbas corona, kredit multiguna dari multifinance akan terganggu
Selain restrukturisasi pinjaman bank, APPI juga meminta keringanan pembayaran premi asuransi kredit berupa perpanjangan tenor tanpa biaya tambahan. Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan keringanan ke Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
“Jawaban AAUI tetap minta dibayar. Namun mungkin ke depan perhitungan preminya jadi lebih kecil melalui kerja sama dengan pemerintah dan pemberian edukasi kepada debitur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News