kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Antisipasi dampak corona, ini yang dilakukan multifinance


Selasa, 03 Maret 2020 / 15:29 WIB
Antisipasi dampak corona, ini yang dilakukan multifinance
ILUSTRASI. Petugas Adira Finance melayani konsumen di Adira Expo Tangerang Selatan, Rabu (4/4).Sejumlah pemain multifinance pasang startegi untuk mengantisipasi dampak wabah virus corona terhadap bisnis mereka. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) telah melakukan pengujian sistem terhadap dampak virus corona baru bisa ditangani tiga bulan hingga enam bulan mendatang. Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo telah menyiapkan empat strategi untuk mengantisipasi dampak tersebut.

Pertama, MTF akan terus memantau nasabah terkait sektor pariwisata misalnya beberapa area seperti Bali, Batam, Pangkal Pinang dan lain-lain. Jika nasabah terkena dampak, maka perusahaan akan memberikan relaksasi kredit atau keringanan. “Untuk pembiayaan mobil kami akan melakukan verifikasi nasabah lebih selektif,” ujarnya.

Baca Juga: ADB komitmen tingkatkan pinjaman untuk Indonesia menjadi US$ 2,7 miliar

Ketiga, MTF juga akan meningkatkan pembiayaan multiguna untuk memenuhi kebutuhan seperti kesehatan, modal kerja, pendidikan dan lainnya. Terlebih, perusahaan sudah mulai menyalurkan pembiayaan untuk alat kesehatan.

Terakhir, perusahaan gencar menawarkan asuransi perlindungan kredit. Jika terdapat nasabah meninggal dunia maka ahli waris tidak pelu meneruskan angsuran karena layanan asuransi telah menutupi pelunasan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×