Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bermunculannya kasus penjaminan ganda, menjadi pelajaran bagi industri multifinance untuk berbenah diri. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) menginisiasi sistem asset registry (pendaftaran agunan).
Ini merupakan sistem pelaporan portofolio pembiayaan atau account receivable yang digunakan sebagai jaminan untuk perbankan. Dengan sistem asset registry ini bisa melacak penjaminan agunan multifinance ke perbankan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan berharap sistem asset registry bisa soft launching pada pertengahan tahun 2019. Kini asosiasi perusahaan pembiayaan sudah melakukan uji coba sistem ini ke beberapa multifinance.
Menurut Bambang, data yang masuk di pendaftaran agunan ini hampir satu juta lebih. Saat ini sudah ada 50 multifinance yang ikut dalam sistem asset registry ini.
Inisiatif sistem pendaftaran agunan ini mendapat dukungan dari industri multifinance.
Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, perusahan ikut serta dalam sistem register tersebut. Melalui aturan ini, diharapkan bisa mencegah penjaminan ganda oleh multifinance ke perusahaan perbankan.
Alhasil, perbankan bisa dengan mudah mengecek dan mempercayai permohonan pendanaan dari multifinance. “Setiap aset yang dibayarkan telah teregister secara unik, sehingga mencegah adanya praktik pembohongan informasi,” kata Armendra, Rabu (23/1).
Pihaknya mengaku, telah menjalankan quality assurance (QA) untuk mencegah praktik penjaminan ganda. Disertai dengan proses audit internal melalui bantuan teknologi informasi untuk memverifikasi aset yang sudah didaftarkan.
Di samping itu, MTF juga terus berupaya menjaga agunan nasabah. Misalnya, dengan menyimpan bukti kepemilikan kendaraan selama proses pembiayaan dan kemudian mengembalikan agunan jika nasabah tersebut telah melunasi kredit sesuai perjanjian.
Pemain lain, PT Indosurya Inti Finance atau Indosurya Finance juga mendaftarkan diri dalam sistem aset register tersebut. Menurut Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung, keterlibatan perusahaan dalam sistem pendaftaran ini bisa meningkatkan transparansi di industri multifinance.
Sementara untuk menjaga agunan nasabah, perusahaan mempunyai prosedur yang jelas untuk menyimpan dan mengembalikan jaminan mereka. Biasanya, agunan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikat dikembalikan setelah debitur melunasi kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News