kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anuitas Dana Pensiun yang Tak Dapat Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Kata OJK


Minggu, 08 September 2024 / 14:09 WIB
Anuitas Dana Pensiun yang Tak Dapat Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Kata OJK
ILUSTRASI. OJK menjelaskan kembali kabar terkait program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum 10 tahun.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Jasa Keuangan (OJK) meluruskan atau menjelaskan kembali kabar terkait program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum mencapai 10 tahun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam ketentuan yang ada ketika seseorang pensiun, maka 20% manfaat diperkenankan ditarik sekaligus. 

Akan tetapi, 80% manfaat pembayarannya dilakukan berkala secara bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: OJK Susun Aturan Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun artinya juga kurang pas juga, karena peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya. Tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9). 

Menurut dia, pelaksanaan program pensiun tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Dengan begitu, Ogi menuturkan bahwa pensiunan dapat menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan yang mana menjadi prinsip daripada program pensiunan.

“Apalagi pada praktiknya selama ini, dana pensiun yang  dicairkan langsung dalam satu bulan dan dikenakan denda 5%. Jadi hal tersebut kurang pas, seharusnya anuitas diberikan secara berkala setiap bulan. Itulah yang OJK harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” jelas Ogi. 

Kendati begitu, dia menyebutkan bahwa terdapat pengecualian, di mana apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan, atau saldo manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta, mereka diperbolehkan untuk mencairkan dana pensiun secara sekaligus. 

Baca Juga: Begini Penjelasan Soal Peserta Dana Pensiun Wajib Beli Produk Anuitas

Ogi juga menekankan bahwa dana pensiun berbeda dengan tabungan hari tua yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di mana dana pensiun tidak dapat dicairkan sepenuhnya tetapi diterima sebagai penghasilan bulanan.

“Jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8 2024 itu diterbitkan pada 29 April 2024 dan enam bulan sejak itu mulai berlaku di akhir Oktober 2024,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih terstruktur dan aman, memastikan pensiunan memiliki penghasilan yang berkelanjutan selama masa pensiun mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×