Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Gempa bumi 6,4 Magnitudo yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu menambah urutan panjang bencana alam gempa bumi di Indonesia. Sebagai wilayah yang rawan gempa, maka tidak ada salahnya untuk Anda memiliki asuransi gempa bumi.
Asuransi gempa bumi bisa digunakan untuk berjaga-jaga dan meminimalisir kerugian finansial akibat musibah tersebut.
Seperti diketahui, bencana alam gempa bumi biasanya tidak hanya menimpa diri dan merusak properti saja, tetapi juga harta benda lain seperti kendaraan di rumah.
Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan meminimalisir membengkaknya biaya perbaikan akibat bencana alam tersebut dengan asuransi. Untuk itu, Benny Fajarai, Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id memaparkan mengenai apa itu asuransi gempa bumi dan cara klaimnya.
Baca Juga: Sinar Mas Lakukan Transformasi Digital UMKM di Indonesia
Apa itu asuransi gempa bumi?
Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang merugikan finansial karena bencana alam gempa bumi.
Namun, proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran.
Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin rusak akibat gempa bumi seperti properti. Termasuk juga harta benda lainnya yang ada di rumah, misalnya kendaraan roda empat atau mobil.
Baca Juga: OJK Akan Klasifikasi Usaha Asuransi Berdasarkan Modal
Manfaat dan pengecualian dalam asuransi gempa bumi
Tak hanya mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin jika mengalami kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat tersebut bila mengalami musibah letusan gunung berapi.
Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.
Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis tersebut.
Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.
Baca Juga: OJK Mengevaluasi Sejumlah Aturan Asuransi Kredit
Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi:
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan.
- Reaksi nuklir.
- Tabrakan kendaraan.
- Bencana angin topan dan badai.
- Banjir atau genangan air.
- Pencurian.
- Dan sebagainya.
Baca Juga: OJK Akan Perketat Aturan Bisnis Asuransi
Perluasan asuransi dan cara klaim asuransi gempa bumi
Asuransi mobil akan memberi perlindungan pada berbagai risiko kerusakan yang dialami kendaraan, termasuk gempa bumi. Ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih masyarakat, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Jika asuransi mobil All Risk atau comprehensive menjadi jenis perlindungan asuransi yang menjamin berbagai kerugian atau kerusakan seperti tergores dan penyok akibat berbagai risiko yang dijamin dalam polis.
Sementara itu, asuransi TLO hanya menanggung kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaraan.
Baca Juga: OJK Minta Kresna Life Segera Bentuk Tim Likuidasi
Adapun berbagai risiko yang dijamin terdiri dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran.
Namun, peristiwa bencana alam seperti gempa bumi umumnya tidak akan ditanggung, kecuali nasabah memiliki perluasan jaminan atau SRCC asuransi.
Seperti dipaparkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan.
Untuk memperoleh seluruh manfaat tersebut, Anda harus menambah perluasan jaminan. Jika tidak memilikinya, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.
Baca Juga: OJK Menyebut Ada Beberapa Hal yang Dievaluasi Dalam Aturan Asuransi Kredit
Sehingga, Anda tidak dapat mengklaim polis asuransi yang dimiliki.
Sementara itu, dengan perluasan jaminan tersebut, maka perusahaan asuransi dapat menanggung bencana alam yang tidak diinginkan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, hingga tanah longsor.
Demikian penjelasan mengenai apa itu asuransi gempa bumi dan cara klaimnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News