Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Central Asia (ACA) menyebut kinerja asuransi kredit dan suretyship perusahaan tetap stabil seusai berlakunya ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah (POJK 20/2023). Adapun berbagai ketentuan yang tertuang dalam POJK itu berlaku pada 13 Desember 2024.
Kepala Divisi Asuransi Kredit & Suretyship ACA Handoyo mengatakan pihaknya tak merasakan dampak signifikan dan tidak menghadapi hambatan berarti dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship pascaimplementasi regulasi tersebut. Dia juga bilang ACA tidak merasa mengalami penurunan signifikan baik dari sisi permintaan maupun volume penutupan risiko pada kedua lini asuransi tersebut.
Hal itu karena ACA sudah memenuhi sejak awal seluruh persyaratan yang diatur dalam POJK 20/2023 baik terkait minimum ekuitas, prosedur analisis risiko, maupun tata kelola operasional.
"ACA telah melakukan penyesuaian internal sejak awal, sehingga operasional dan pemasaran tetap berjalan optimal sesuai ketentuan regulator," katanya kepada Kontan, Minggu (17/8/2025).
Meski saat ini tidak ada hambatan besar, Handoyo mengatakan ACA tetap mengantisipasi potensi tantangan ke depannya dengan memperkuat analisis kelayakan kredit secara lebih hati-hati, meningkatkan kualitas underwriting, dan memperketat manajemen risiko.
Baca Juga: Ini Kata ACA Soal Rencana Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
Dia menerangkan pihaknya juga memastikan seluruh proses operasional selaras dengan ketentuan POJK 20/2023, termasuk dalam aspek pelaporan dan pemantauan portofolio.
"Langkah itu bertujuan menjaga keberlanjutan bisnis, sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis," tuturnya.
Mengenai kinerja, Handoyo mengungkapkan porsi pendapatan premi ACA dari segmen suretyship berkontribusi sekitar 60% terhadap total pendapatan premi di lini usaha asuransi kredit dan suretyship, sedangkan asuransi kredit menyumbang sekitar 40% per Juni 2025. Dia menyebut komposisi itu relatif stabil, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya dan menunjukkan bahwa kedua produk tersebut masih menjadi kontributor penting dalam portofolio ACA.
Sebagai informasi, tertuang berbagai ketentuan bagi perusahaan asuransi dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023, seperti ekuitas minimum perusahaan asuransi umum konvensional dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship diatur menjadi Rp 250 miliar, kemudian diperlukan ekuitas minimum sebesar Rp 375 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 1 triliun pada Januari 2029.
Baca Juga: ACA Proyeksikan Pendapatan Premi Asuransi Properti Capai Rp 2,4 Triliun pada 2025
Sementara itu, perusahaan asuransi umum syariah dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memerlukan ekuitas minimum Rp 100 miliar, kemudian Rp 150 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 500 miliar pada 2029.
Selain ekuitas minimum, perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, meliputi tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2, lalu tingkat solvablitas minimum dengan Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio kecukupan investasi minimum 100%.
Perusahaan asuransi juga harus memenuhi persyaratan pemasaran dengan rasio likuiditas sebesar 150%, memiliki sistem informasi host to host dengan sistem kreditur, dan tenaga ahli asuransi kredit.
Poin lainnya dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pembagian risiko (co-sharing) antara perusahaan asuransi yang wajib menanggung 75% dan pihak pemberi kredit wajib menanggung 25%. Adapun ketentuan dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berlaku sejak 13 Desember 2024.
Baca Juga: ACA Catat Pendapatan Premi Asuransi Kendaraan Tumbuh 15% pada Semester I-2025
Selanjutnya: Regulasi Baru Harga Biodiesel B40 Akan Terbit, Ada Potensi Masuknya Pajak Karbon
Menarik Dibaca: Cara Buka Blokir Facebook dengan Bantuan Pusat Dukungan,Cepat & Mudah Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News