kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,34   9,03   0.99%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Itu KPR Syariah? Ini Akad KPR Syariah, Syarat, dan Cara Pengajuan KPR Syariah BTN


Selasa, 09 Januari 2024 / 11:10 WIB
Apa Itu KPR Syariah? Ini Akad KPR Syariah, Syarat, dan Cara Pengajuan KPR Syariah BTN
ILUSTRASI. Akad KPR Syariah BTN.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - KPR syariah adalah salah satu jenis kredit pemilikan rumah (KPR) yang bisa dipilih nasabah jika tidak ingin terlibat riba. Perlu diketahui bahwa KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah yang akan membeli atau memperbaiki rumah. 

KPR syariah adalah pembiayaan jangka pendek, menangah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip atau akad murabahah maupun akad lainnya. 

KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah. Misalnya, KPR syariah BTN, KPR syariah BSI, KPR syariah Bank Muamalat, dan KPR syariah BCA. 

KPR syariah ditawarkan oleh bank syariah dengan prinsip bebas riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR konvensional dengan KPR syariah adalah KPR konvensional melakukan transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.  

Lalu, seperti apa syarat KPR syariah dan seperti apa akad KPR syariah? 

Baca Juga: Terkait Skema KPR 35 Tahun, BTN Inginkan Suku Bunga Berjenjang

Akad KPR Syariah

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa jenis akad KPR syariah yang biasanya digunakan di Indonesia antara lain: 

1. Akad jual beli atau akad murabahah

Akad KPR syariah murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah.

Kemudian bank menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah. Sehingga, bank bertindak sebagai pemilik rumah dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

Dalam prinsip akad murabahah, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap atau tidak berubah.

Baca Juga: Imbal Hasil Pengelolaan Dana BP Tapera Mencapai 8,69%  

2. Akad musyarakah utanaqisah atau kerja sama – sewa

Akad KPR syariah musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Misalnya, bank 80% dan nasabah 20%. 

Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank.

Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

Baca Juga: Imbal Hasil Tetap Menarik, Investasi Emas Layak Dilirik

3. Akad lainnya

Selain kedua akad KPR syariah di atas, masih ada beberapa akad KPR syariah lainnya yang bisa digunakan yakni Istishna, Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT). 

KPR syariah BTN 

Salah satu bank penyedia KPR syariah adalah Bank Tabungan Negara atau BTN. Akad KPR syariah BTN adalah murabahah atau jual beli. 

1. Syarat KPR syariah BTN  

Nah, beberapa syarat KPR syariah BTN antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki e-KTP 
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Pada saat pembiayaan lunas usia tidak lebih dari 65 tahun
  • Minimum masa kerja/usaha 1(satu) tahun
  • Tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah (IDI BI clear)
  • Penghasilan pokok:
  • Tapak < Rp4,000.000,00
  • Rusun < Rp7,000,000,00
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Menyampaikan NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga: Perbankan Meraup Cuan dari Bisnis Pembiayaan Emas yang Tetap Berkilau

2. Biaya layanan 

Sedangkan biaya layanan untuk KPR syariah BTN antara lain:

  • Biaya Administrasi
  • Biaya Appraisal
  • Biaya Notaris
  • SKMHT/APHT

3. Syarat dokumen KPR syariah BTN 

Beberapa syarat dokumen KPR syariah BTN antara lain:

- Karyawan:

  • Formulir pengajuan 
  • FC KTP/Kartu Identitas
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Surat Nikah/Cerai
  • FC SK Pegawai 
  • FC Slip Gaji
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Rek. Koran 3 bulan terakhir 
  • FC NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi 
  • Mengisi surat pernyataan KPR BTN syariah

- Wiraswasta:

  • Formulir pengajuan 
  • FC KTP/Kartu Identitas
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Surat Nikah/Cerai
  • Surat keterangan penghasilan
  • Rekening koran 3 bulan terakhir 
  • Laporan keuangan 3 bulan terakhir
  • FC NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi
  • FC izin usaha, SIUP, TDP, APP
  • Mengisi surat pernyataan KPR BTN bersubsidi iB

Baca Juga: Meski Tren Harga Naik, Pembiayaan Emas Perbankan Tetap Berkilau

- Profesional:

  • Formulir pengajuan 
  • FC KTP/Kartu Identitas
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Surat Nikah/Cerai
  • Surat keterangan penghasilan
  • Rekening koran 3 bulan terakhir 
  • FC NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi
  • FC izin praktek
  • Mengisi surat pernyataan KPR BTN bersubsidi iB
  • Kemudian melampirkan sertifikat atau Hak Guna Bangunan atau Hak Milik. 

4. Cara mengajukan KPR syariah BTN 

Selanjutnya, berikut adalah cara mendaftar KPR syariah BTN: 

  • Siapkan dokumen yang lengkap 
  • Berkas permohonan akan diproses dan diverifikasi oleh Bank BTN Syariah
  • Jika permohonan disetujui,  permohon mempersiapkan kecukupan dana di tabungan BTN iB
  • Melakukan akad pembiayaan 
  • Dan mulai proses pencairan permohonan 

Demikian penjelasan mengenai KPR syariah, akad KPR syariah, dan syarat serta cara mengajukan KPR syariah BTN.

Selanjutnya: Usahakan Kentut Lancar agar Terhindar dari Penyakit Berbahaya

Menarik Dibaca: Usahakan Kentut Lancar agar Terhindar dari Penyakit Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×