kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Apakah Belanja Pakai QRIS Ada Minimal Transaksi? Simak Penjelasan Bank Indonesia


Rabu, 11 September 2024 / 04:59 WIB
Apakah Belanja Pakai QRIS Ada Minimal Transaksi? Simak Penjelasan Bank Indonesia
ILUSTRASI. QRIS tak hanya bisa dilakukan di Indonesia, tetapi juga di luar negeri, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. ANTARA FOTO/Auliya Rahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Lini media sosial X (Twitter) ramai membahas batas minimal transaksi saat belanja pakai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

QRIS adalah standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diluncurkan pada 17 Agustus 2019. 

QRIS digunakan untuk proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dengan cara mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. 

Kini, QRIS tak hanya bisa dilakukan di Indonesia, tetapi juga di luar negeri, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. 

Lantas, benarkah belanja pakai QRIS ada minimal jumlah transaksi? 

Penjelasan Bank Indonesia 

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono membantah narasi soal belanja pakai QRIS ada minimal transaksi. Ia memastikan, saat ini QRIS bisa dilakukan untuk pembayaran dalam jumlah berapa pun, tanpa ada minimal pembelian. 

Bahkan pembelian hanya Rp 1 sekali pun bisa dilakukan menggunakan QRIS. 

"Saat ini tidak terdapat batasan minimum pembayaran menggunakan QRIS," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2024). 

Baca Juga: Transaksi Non Tunai Jadi Favorit, Pedagang Kecil Harus Mulai Menjajal QRIS

Erwin menyampaikan, Bank Indonesia hanya mengatur soal batas maksimal belanja pakai QRIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang QRIS. 

Aturan itu mengatur batas nominal transaksi maksimal menggunakan QRIS yaitu Rp 10 juta per transaksi. 

Biaya MDR QRIS 

Meski tidak ada batas minimal belanja pakai QRIS, sejumlah toko menerapkan pembayaran dengan QRIS untuk minimal transaksi tertentu. 

Alasannya, karena bayar pakai QRIS dikenai biaya transaksi QRIS atau dikenal dengan Merchant Discount Rate (MDR).

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada merchant QRIS untuk setiap transaksi QRIS. Erwin mengatakan, besaran MDR QRIS ditetapkan sesuai dengan klasifikasi skala usaha merchant yang berkisar antara 0-0,7 persen dari nominal transaksi yang dilakukan. 

Baca Juga: Transaksi Non Tunai Jadi Favorit, Pedagang Kecil Harus Mulai Menjajal QRIS

"Besaran MDR QRIS relatif efisien dibandingkan metode pembayaran lainnya seperti kartu debit atau kartu kredit," kata dia. 

Sebagai contoh, MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu adalah gratis atau 0 persen, sedangkan MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro untuk transaksi di atas Rp 100 ribu adalah sebesar 0,3 persen. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×