kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apakah Belanja Pakai QRIS Ada Minimal Transaksi? Simak Penjelasan Bank Indonesia


Rabu, 11 September 2024 / 04:59 WIB
Apakah Belanja Pakai QRIS Ada Minimal Transaksi? Simak Penjelasan Bank Indonesia
ILUSTRASI. QRIS tak hanya bisa dilakukan di Indonesia, tetapi juga di luar negeri, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. ANTARA FOTO/Auliya Rahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Lini media sosial X (Twitter) ramai membahas batas minimal transaksi saat belanja pakai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

QRIS adalah standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diluncurkan pada 17 Agustus 2019. 

QRIS digunakan untuk proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dengan cara mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. 

Kini, QRIS tak hanya bisa dilakukan di Indonesia, tetapi juga di luar negeri, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. 

Lantas, benarkah belanja pakai QRIS ada minimal jumlah transaksi? 

Penjelasan Bank Indonesia 

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono membantah narasi soal belanja pakai QRIS ada minimal transaksi. Ia memastikan, saat ini QRIS bisa dilakukan untuk pembayaran dalam jumlah berapa pun, tanpa ada minimal pembelian. 

Bahkan pembelian hanya Rp 1 sekali pun bisa dilakukan menggunakan QRIS. 

"Saat ini tidak terdapat batasan minimum pembayaran menggunakan QRIS," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2024). 

Baca Juga: Transaksi Non Tunai Jadi Favorit, Pedagang Kecil Harus Mulai Menjajal QRIS

Erwin menyampaikan, Bank Indonesia hanya mengatur soal batas maksimal belanja pakai QRIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang QRIS. 

Aturan itu mengatur batas nominal transaksi maksimal menggunakan QRIS yaitu Rp 10 juta per transaksi. 

Biaya MDR QRIS 

Meski tidak ada batas minimal belanja pakai QRIS, sejumlah toko menerapkan pembayaran dengan QRIS untuk minimal transaksi tertentu. 

Alasannya, karena bayar pakai QRIS dikenai biaya transaksi QRIS atau dikenal dengan Merchant Discount Rate (MDR).

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada merchant QRIS untuk setiap transaksi QRIS. Erwin mengatakan, besaran MDR QRIS ditetapkan sesuai dengan klasifikasi skala usaha merchant yang berkisar antara 0-0,7 persen dari nominal transaksi yang dilakukan. 

Baca Juga: Transaksi Non Tunai Jadi Favorit, Pedagang Kecil Harus Mulai Menjajal QRIS

"Besaran MDR QRIS relatif efisien dibandingkan metode pembayaran lainnya seperti kartu debit atau kartu kredit," kata dia. 

Sebagai contoh, MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu adalah gratis atau 0 persen, sedangkan MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro untuk transaksi di atas Rp 100 ribu adalah sebesar 0,3 persen. 

Cara menggunakan QRIS 

Cara menggunakan QRIS untuk membayar transaksi cukup mudah. Dilansir dari Bank Indonesia, berikut cara menggunakan QRIS untuk membayar transaksi: 

  • Minta gambar QRIS dari merchant atau toko
  • Simpan QRIS di galeri gawai
  • Buka aplikasi pembayaran yang akan digunakan
  • Pilih menu "unggah"
  • Pilih QRIS yang akan diunggah
  • Masukkan nominal pembayaran dan nama pedagang (pastikan telah sesuai)
  • Masukkan pin Bayar. 

Cara mendapatkan QRIS bagi merchant 

QRIS dapat diperoleh untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan merchant. Berikut cara mendapatkan QRIS: 

1. Sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) 

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah berizin dan diawasi Bank Indonesia dan melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan QRIS. 

Jika perusahaan belum berizin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), disarankan dapat mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia. 

2. Sebagai Merchant 

Merchant dapat menghubungi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah berizin dan diawasi Bank Indonesia agar dapat menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belanja Pakai QRIS Disebut Ada Minimal Transaksi, Ini Penjelasan Bank Indonesia"

Selanjutnya: Spin Off UUS Asuransi Akan Ramai pada Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×