Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sejak tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan telah menarik iuran dari para pelaku industri keuangan non bank. Jika di tahun 2014 mereka menarik iuran sebesar 0,03% dari aset setiap pelaku, maka di tahun 2015 angka tersebut meningkat menjadi 0,045%.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menekankan, pembayaran iuran tersebut merupakan kewajiban bagi para perusahaan pembiayaan (multifinance) tanah air. "Itu sudah merupakan kewajiban, sudah amanat dari Undang-Undang. Per tiga bulan bayarnya," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, OJK akan memanfaatkan iuran tersebut untuk kegiatan operasional sehari-hari. Menurut Suwandi, selama ini OJK sudah membantu para pelaku sektor jasa keuangan. Misalnya, bagi multifinance, bukti nyatanya adalah peraturan OJK mengenai perluasan usaha pembiayaan menjadi lini pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pelaku industri multifinance semakin leluasa untuk mendiversifikasi lini usahanya.
Tetapi, di sisi lain, ada salah satu pelaku multifinance yang keberatan dengan pungutan dari OJK ini. Menurut sumber tersebut, besaran persentase iuran yang diambil dari aset cukup memberatkan para pelaku. Apalagi kondisi industri pembiayaan sedang mengalami perlambatan sejak tahun 2014 lalu.
Contohnya, sebuah perusahaan multifinance yang beraset Rp 40 triliun harus menyetorkan Rp 18 miliar kepada OJK di tahun 2015 ini. "Ini kan sudah jadi biaya tetap perusahaan. Besar loh dana segitu. Kan lucu, kami bayar mereka buat mengawasi kami juga. Tidak ada laporan ke para pelaku uang iuran itu ke mana saja," tuturnya.
Memang selama dua tahun beroperasi, OJK sudah menelurkan puluhan peraturan bagi para pemain di industri keuangan. Tetapi, ia mengkritisi, industri multifinance sering dianaktirikan oleh pihak OJK. Menurutnya, wasit industri keuangan kurang memerhatikan kepentingan para pelaku multifinance.
"Banyak konsumen yang menunggak. Kami tarik mobilnya, kantor cabang kami diduduki. Pas kami mengadu, mereka senyum-senyum dan bilang kalau itu urusan kepolisian. Kalau soal perlindungan konsumen mereka cepat," jelasnya.
Tak sampai di sana, ia juga mengkritisi kehadiran OJK yang dianggap cukup mengekang para pelaku industri keuangan dengan penerbitan berbagai peraturan selama ini. Memang, lanjutnya, ketentuan yang ada saat ini bertujuan agar para pelaku berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Tetapi kadangkala peraturan tersebut membatasi ruang gerak mereka. Oleh karena itu, menurutnya, besaran iuran tersebut lebih baik ditinjau ulang. Apalagi, menurutnya hasil kinerja OJK selama dua tahun ini belum begitu kelihatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News