Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data infografis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan di situs resmi pada 14 November 2024, aset asuransi umum syariah mencapai Rp 9,33 triliun per September 2024. Jika menilik berdasarkan statistik, nilai tersebut mengalami peningkatan 10,15% secara Year on Year (YoY).
"Adapun aset asuransi umum syariah mencapai Rp 8,47 triliun per September 2023," tulis OJK, dikutip Minggu (17/11).
Nilai aset asuransi umum syariah per September 2024 juga tercatat naik 0,65%, jika dibandingkan per Agustus 2024 yang sebesar Rp 9,27 triliun.
Sementara itu, OJK mencatat aset asuransi jiwa syariah per September 2024 sebesar Rp 38,01 triliun. Nilai itu meningkat 8,87%, jika dibandingkan nilai periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 34,91 triliun.
OJK mencatat nilai aset asuransi jiwa syariah per September 2024 mengalami peningkatan sebesar 13,46%, jika dibandingkan per Agustus 2024 yang sebesar Rp 33,5 triliun.
Baca Juga: Prudential Indonesia Catatkan Pendapatan Premi Rp 15,5 Triliun per Kuartal III-2024
OJK juga mencatat kontribusi asuransi syariah baik jiwa dan umum per September 2024 sebesar Rp 21,37 triliun. Nilai itu meningkat 13,17% secara YoY.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah, OJK akan melakukan monitoring kesiapan industri asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir 2026. Aturan itu sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023.
OJK menerangkan terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Disebutkan 2 dari 41 Unit Usaha Syariah (UUS) telah melakukan spin-off per 31 Oktober 2024.
Lebih rinci, 1 UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Saat ini, dalam proses pengalihan portofolio UUS kepada perusahaan asurnasi jiwa syariah yang baru. Selain itu, 1 UUS perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio terhadap perusahaan asuransi umum syariah yang telah ada. Saat ini, prosesnya dalam pengembalian izin usaha syariah kepada OJK.
Sesuai RKPUS, dari 41 UUS perusahaan asuransi, terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah baru. Selain itu, 12 unit syariah tercatat akan mengalihkan ke perusahaan lain.
Baca Juga: 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut
Selanjutnya: Amartha Sebut ICS Penting untuk Membangun dan Memperkuat Sistem Skoring
Menarik Dibaca: Kembangkan Produk di Indonesia, Korea Pavilion Hadirkan 24 Brand di SIAL Interfood
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News