Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau (PT PPA) melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat).
Atas hal tersebut, PT PPA bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan PPA mengelola aset pembiayaan berkualitas rendah senilai Rp 10 triliun. "Dengan penjualan pembiayaan aset berkualitas rendah dari Bank Muamalat kepada PPA, maka Non-Performing Financing (NPF) akan turun menjadi sekitar 0,58%," katanya.
Baca Juga: Bisa untuk TKI, Ini Persyaratan & Cara Ajukan Pinjaman KUR Bank Mandiri Tahun 2022
Padahal pada September 2021, NPF Bank Muamalat di level 4,94%. Bahkan di September 2020 ada di posisi 5,69%. Penandatanganan MRA ini telah dilakukan sejak September 2021 lalu.
Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi menyebut, skema MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.
"MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk)," kata Yadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News