kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Aset Dana Pensiun Masih Tumbuh di Tengah Tekanan PHK, Ini Penyebabnya


Rabu, 06 Agustus 2025 / 15:43 WIB
Aset Dana Pensiun Masih Tumbuh di Tengah Tekanan PHK, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Total investasi industri asuransi dan dana pensiun meningkat tipis dari tahun ke tahun. Hanya asuransi sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang mencatat pertumbuhan pesat sejak tahun 2016 hingga tahun 2024.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri dana pensiun tetap mencatatkan pertumbuhan aset secara tahunan di tengah kondisi pasar tenaga kerja yang belum sepenuhnya pulih. Data OJK menunjukkan, per Juni 2025 aset dana pensiun tumbuh 5,03% secara tahunan menjadi Rp 391,43 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Syarif Yunus menilai bahwa angka pertumbuhan tersebut mencerminkan ketahanan industri dana pensiun di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Angka pertumbuhan 5,03% tergolong positif, sebagai tanda industri dana pensiun punya daya tahan yang memadai dan tetap resilien meskipun ada tekanan ekonomi global dan PHK," ujar Syarif kepada Kontan, (6/8/2025).

Baca Juga: Investasi Dana Pensiun di SRBI Turun per Mei 2025, ADPI Ungkap Penyebabnya

Menurutnya, pertumbuhan ini didukung oleh dua faktor utama, yaitu kontribusi rutin dari peserta aktif dan hasil investasi yang cukup stabil. 

“Ke depannya, perluasan basis peserta, terutama dari sektor informal atau pekerja individu serta edukasi publik menjadi langkah penting untuk menjaga tren positif tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syarif menyebutkan bahwa tren PHK memang berpotensi menekan arus masuk iuran dana pensiun, namun risikonya dinilai belum signifikan. 

Baca Juga: ROI Dana Pensiun Nasional Turun, Portofolio Tak Seimbang Dinilai Jadi Pemicu

"Risiko tetap ada namun tidak signifikan. Karena bila terjadi PHK, kewajiban dana pensiun adalah membayarkan manfaat sesuai aturan kepada peserta," jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi, ADPI mendorong pengelola dana pensiun untuk memastikan iuran tetap berjalan, meningkatkan jumlah peserta, menjaga kinerja investasi, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat. 

“Intinya, kepesertaan dan aset kelolaan perlu tetap tumbuh,” tutup Syarif.

Baca Juga: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.578,47 Triliun per Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×