kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.328   -42,00   -0,26%
  • IDX 7.570   66,60   0,89%
  • KOMPAS100 1.069   12,33   1,17%
  • LQ45 801   11,27   1,43%
  • ISSI 257   2,98   1,17%
  • IDX30 413   1,56   0,38%
  • IDXHIDIV20 471   1,84   0,39%
  • IDX80 121   1,72   1,44%
  • IDXV30 123   0,35   0,28%
  • IDXQ30 132   0,32   0,24%

Aset Dana Pensiun Masih Tumbuh di Tengah Tekanan PHK, Ini Penyebabnya


Rabu, 06 Agustus 2025 / 15:43 WIB
Aset Dana Pensiun Masih Tumbuh di Tengah Tekanan PHK, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Total investasi industri asuransi dan dana pensiun meningkat tipis dari tahun ke tahun. Hanya asuransi sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang mencatat pertumbuhan pesat sejak tahun 2016 hingga tahun 2024.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri dana pensiun tetap mencatatkan pertumbuhan aset secara tahunan di tengah kondisi pasar tenaga kerja yang belum sepenuhnya pulih. Data OJK menunjukkan, per Juni 2025 aset dana pensiun tumbuh 5,03% secara tahunan menjadi Rp 391,43 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Syarif Yunus menilai bahwa angka pertumbuhan tersebut mencerminkan ketahanan industri dana pensiun di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Angka pertumbuhan 5,03% tergolong positif, sebagai tanda industri dana pensiun punya daya tahan yang memadai dan tetap resilien meskipun ada tekanan ekonomi global dan PHK," ujar Syarif kepada Kontan, (6/8/2025).

Baca Juga: Investasi Dana Pensiun di SRBI Turun per Mei 2025, ADPI Ungkap Penyebabnya

Menurutnya, pertumbuhan ini didukung oleh dua faktor utama, yaitu kontribusi rutin dari peserta aktif dan hasil investasi yang cukup stabil. 

“Ke depannya, perluasan basis peserta, terutama dari sektor informal atau pekerja individu serta edukasi publik menjadi langkah penting untuk menjaga tren positif tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syarif menyebutkan bahwa tren PHK memang berpotensi menekan arus masuk iuran dana pensiun, namun risikonya dinilai belum signifikan. 

Baca Juga: ROI Dana Pensiun Nasional Turun, Portofolio Tak Seimbang Dinilai Jadi Pemicu

"Risiko tetap ada namun tidak signifikan. Karena bila terjadi PHK, kewajiban dana pensiun adalah membayarkan manfaat sesuai aturan kepada peserta," jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi, ADPI mendorong pengelola dana pensiun untuk memastikan iuran tetap berjalan, meningkatkan jumlah peserta, menjaga kinerja investasi, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat. 

“Intinya, kepesertaan dan aset kelolaan perlu tetap tumbuh,” tutup Syarif.

Baca Juga: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.578,47 Triliun per Juni 2025

Selanjutnya: Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham Petrindo (CUAN), Raup Dana Rp 1,45 Triliun

Menarik Dibaca: 4 Jurus Jitu Merdeka Finansial untuk Keluarga Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×