Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan belum seluruh barang atau aset milik negara terlindungi oleh asuransi, terkhusus yang dinaungi oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Saat ini, tercatat baru 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi.
PT Asuransi Asei Indonesia menilai belum semua barang milik negara terlindungi asuransi tidak semata-mata terletak pada kapasitas industri asuransi.
Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe menerangkan tantangan yang mendasari hal tersebut adalah membangun risk profile barang milik negara secara menyeluruh. Dia bilang aset pemerintah sangat beragam, baik dari sisi jenis, nilai, lokasi, konstruksi, serta tingkat eksposur terhadap bencana.
Baca Juga: Brawijaya Hospital Gandeng BRI Life & Manulife Perkuat Ekosistem Kesehatan lewat KAPJ
"Oleh karena itu, diperlukan data aset yang lengkap dan akurat, termasuk nilai pertanggungan, lokasi, kondisi aset, histori kerugian, serta profil risikonya. Dari situ, baru dapat ditentukan aset mana saja yang harus menjadi prioritas perlindungan," katanya kepada Kontan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Dody, kesiapan anggaran premi dan koordinasi antar kementerian atau lembaga, serta Pemerintah Daerah juga menjadi tantangan. Dia bilang perluasan asuransi barang milik negara juga harus dilihat sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan risiko aset negara, bukan sekadar keputusan membeli polis asuransi.
"Dengan pendekatan tersebut, perusahaan asuransi tidak mengejar semata-mata jumlah objek barang milik negara yang diasuransikan, tetapi melihat seberapa besar risiko negara yang berhasil ditransfer dan dikelola dengan baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Dody menyampaikan upaya mendorong perluasan perlindungan barang milik negara perlu dilakukan dengan adanya roadmap nasional perlindungan barang milik negara berbasis risiko. Dia menyebut tidak harus seluruh aset langsung diasuransikan secara bersamaan.
Dody mengatakan pemerintah dapat melakukan risk mapping dan risk scoring terhadap barang milik negara, kemudian menetapkan aset prioritas berdasarkan nilai strategis, nilai ekonomi, lokasi, dan tingkat eksposur terhadap bencana.
Dia juga menerangkan perlu dilakukan standardisasi data dan valuasi aset. Dengan demikian, industri memiliki informasi yang memadai untuk melakukan underwriting dan menentukan premi secara lebih akurat.
Selain itu, Dody menyebut desain program perlindungan barang milik negara dapat dibuat lebih fleksibel. Untuk risiko tertentu, dapat menggunakan kombinasi asuransi, reasuransi, risk retention, deductible, maupun instrumen pembiayaan risiko bencana lainnya.
Baca Juga: OJK Beri 45 Sanksi Soal Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi per September 2026
"Hal itu menjadi penting agar seluruh risiko tidak dibebankan hanya kepada industri asuransi," ungkapnya.
Dody juga mengatakan pemerintah, OJK, industri asuransi, reasuransi dan KABMN perlu terus memperkuat koordinasi. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan penetrasi asuransi barang milik negara, melainkan membangun ekosistem perlindungan aset negara yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Dody berpendapat angka 20% tersebut harus dilihat sebagai starting point, bukan sekadar gap yang harus segera ditutup. Oleh karena itu, dia mengatakan ekspansi atau perluasan perlindungan barang milik negara harus dilakukan bertahap, terukur, dan sesuai kapasitas risiko.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Ogi menambahkan belum semua barang milik negara terlindungi asuransi bukan semata-mata hanya karena persoalan kapasitas industri perasuransian. Dia bilang tantangannya juga mencakup kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga.
Ogi mengatakan beberapa aspek tersebut perlu dipertimbangkan, mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam. Oleh karena itu, dia menyebut perluasan pelindungan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan prioritas aset, sehingga tidak semata-mata prioritas pada jumlah objek yang diasuransikan.
Sementara itu, Ogi menyampaikan pada prinsipnya OJK mendukung upaya perluasan perlindungan asuransi terhadap barang milik negara baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Premi Lini Asuransi Engineering Allianz Utama Naik 73,3% per Agustus 2026
"OJK juga terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta pelaku industri asuransi," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).
Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam KABMN memiliki kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi yang memadai, menerapkan proses underwriting secara prudent, memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim, serta ketentuan dan polis ketika risiko terjadi.
Ogi mengatakan penentuan aset negara yang akan diasuransikan baik prioritas pelindungan dan kesiapan angkaran tetap merupakan bagian dari ranah pengelolaan barang milik negara oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














