Reporter: Ade Priyatin | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembiayaan manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Putusan ini memberi kesempatan pada peserta dana pensiun suka rela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.
Menanggapi hal ini, Asosiasi DPLK memandang putusan ini sebagai penegasan yang tepat atas prinsip dasar kepesertaan sukarela.
Baca Juga: Dapen Hadapi Kondisi Menantang Tahun Ini untuk Menyamai Capaian Hasil Investasi 2025
"Karena program dana pensiun sukarela sifatnya bukan wajib seperti program jaminan sosial," ujar Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja kepada Kontan, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, sudah sewajarnya peserta diberi keleluasaan menentukan sendiri cara pencairan dananya karena dana tersebut merupakan hak milik peserta secara pribadi.
Selain itu dengan keputusan ini, Tondy menilai kalau minat masyarakat untuk menjadi peserta dana sukarela berpotensi meningkat. Hal ini karena peserta jadi punya kejelasan atas dana yang mereka miliki sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selama ini, katanya, calon peserta sering ragu bergabung karena merasa dana mereka tidak bisa cairkan secara fleksibel. Padahal, kebutuhan setiap orang berbeda-beda saat memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Return Investasi Dana Pensiun Naik, Harga Obligasi Jadi Faktor Pendorongnya
Kendati begitu, ia menyebut bahwa DPLK akan mencermati pelaksanaan lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merevisi Peraturan Dana Pensiun agar mengakomodasi opsi pencairan sesuai kehendak peserta, menata ulang kebijakan investasi dan manajemen likuiditas, serta memperkuat edukasi kepada peserta mengenai konsekuensi memilih pencairan sekaligus dibandingkan berkala.
Selain itu, koordinasi dengan OJK dan asosiasi dana pensiun juga akan dilakukan agar penerapan aturan ini konsisten di seluruh industri sehingga tujuan utama dana pensiun sebagai instrumen kesinambungan penghasilan hari tua tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














