Reporter: Agustinus Respati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memulai implementasi Regulatory Sandbox untuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) pada 1 Juli 2019. Sekurang-kurangnya sebanyak 23 perusahaan tekfin menjadi sampel objek di Batch I Regulatory Sandbox ini. Meskipun demikian, OJK tak luput dari kesulitan dalam menjalankan regulasi ini.
“Hambatan dari setiap proses tentu ada. Yang paling berat di evaluasi, karena kami tidak sekadar diskusi tapi juga melakukan audit, dan lain-lain,” ujar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Jumat, (19/7).
Triyono mengakui kesulitan terjadi karena kurangnya pakar yang ahli dalam bidang ini. Tergolong baru, tekfin diakui menggunakan teknologi tinggi. Hal tersebut yang sedang dikejar oleh pihak OJK.
Pihaknya menyebut telah mengumpulkan berbagai kepakaran dan berbagai asosiasi. OJK menilai yang paling penting adalah perlindungan terhadap konsumen.
“Yang paling sulit waktu review atau proses assessment. Di situ kami banyak argumen dengan inovator. Bukan untuk menghambat tapi lebih ke proses memahami,” ungkap Triyono.
Untuk membangun komunikasi di antara penggiat tekfin, OJK menyediakan fintech centre. Di sini penggiat start up melakukan kopi darat dengan OJK. Di sana juga dilakukan diskusi dan pendaftaran. Jika tekfin sudah layak, mereka bisa mendaftarkannya ke OJK.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 34 tekfin yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Regulatory Sandbox. Namun, pihak OJK telah memilih 23 perusahaan yang akan dijadikan sampel pada batch I ini. Selanjutnya, sebanyak 12 perusahaan tekfin telah menunggu untuk proses Regulatory Sandbox di batch II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News