kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi pertanyakan wacana OJK kelompokkan multifinance mirip bank


Kamis, 10 Mei 2018 / 17:27 WIB
Asosiasi pertanyakan wacana OJK kelompokkan multifinance mirip bank
ILUSTRASI. Ilustrasi multifinance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan regulasi terkait pengelompokan perusahaan multifinance, seperti konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) dalam industri perbankan. Aturan ini dianggap efektif untuk mengawasi kinerja multifinance ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, wacana tersebut telah disampaikan secara langsung kepada pihak asosiasi. Namun, dari asosiasi belum mendapatkan pengklasifikasian multifinance secara jelas apakah berdasarkan jumlah modal seperti pada pengelompokkan bank. Sedangkan pertemuan dengan pihak OJK baru terjadi sekali.

“Pada saat itu saya mengatakan bahwa kami belum mendapatkan pengklasifikasikan buku 1,2,3 dan 4 itu seperti apa. Jadi kami belum bisa mengomentari secara panjang lebar,” kata Suwandi ketika ditemui Kontan.co.id di Jakarta, di kesempatan sebelumnya.

Dalam hal ini, ia justru mempertanyakan apa urgensi OJK berniat mengeluarkan regulasi tersebut. Mengingat, perusahaan pembiayaan mempunyai model bisnis yang berbeda dengan perbankan. Fokus usaha multifinance meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.

“Multifinanfe tidak sama dengan bank, kalau bank seluruhnya mempunyai produk seperti deposito perbankan dan kredit. Kalau multifinance beragam, ada yang khusus pembiayaan mobil baru, ada yang khusus mobil lama dan ada yang khusus alat berat,” kata dia.

Menurutnya, beragamnya model bisnis multifinance ini sebagai strategi perusahaan dalam membidik pasar tertentu, yang belum banyak dijamah pesaing lain. Ia menyebut multifinance akan sulit menjalankan bisnis dengan produk yang seragam, seperti dilakukan bank.

Yang seharusnya menjadi prioritas, adalah merampungkan aturan yang memperbolehkan multifinance menyalurkan pembiayaan tunai. Aturan ini merupakan revisi dari POJK No.29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Kami justru menunggu revisi peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dana tunai itu. Kami masih menunggu revisi itu seperti apa, dan sempat ditanyakan kepada OJK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK (IKNB OJK) Riswandi Idris mengaku masih mengkaji dan mengevaluasi aturan terkait pengelompokkan multifinance.

“Masih dalam wacana, nanti konsepnya mirip dengan bank ada BUKU 1,2,3 maupun 4. Namun tetap ada dari sisi permodalan dan infrastrukturnya jadi kami perlu bahas dulu,” ujar Riswinandi.

Ia belum memastikan apakah ini sebagai aturan baru atau sebagai turunan dari peraturan OJK (POJK) sebelumnya. Hanya saja, yang menjadi perhatian utama adalah fokus terhadap isi aturannya, bukan fokus terkait model aturannya yang baru atau hanya turunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×