kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Asippindo: Peningkatan Modal Minimum Berdampak Baik Bagi Industri Penjaminan


Rabu, 20 Agustus 2025 / 19:22 WIB
Asippindo: Peningkatan Modal Minimum Berdampak Baik Bagi Industri Penjaminan
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai adanya ketentuan tersebut akan berdampak baik bagi industri penjaminan.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan ketentuan peningkatan modal minimum dapat meningkatkan kepercayaan mitra, masyarakat, dan industri keuangan terhadap perusahaan penjaminan. Ditambah, dapat meningkatkan stabilitas perusahaan penjaminan dan mengurangi risiko kegagalan pembayaran kewajiban.

"Selain itu, aturan tersebut mengharuskan perusahaan penjaminan meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan kemampuan dalam mengelola risiko," katanya kepada Kontan, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Cara Agar Bisa Mencapai Kemerdekaan Finansial ala OJK

Dalam upaya memenuhi aturan ekuitas minimum, Agus menilai ada sejumlah cara yang bisa dilakukan perusahaan penjaminan.

Caranya, yakni meningkatkan modal perusahaan penjaminan untuk memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan, mengoptimalkan penggunaan modal yang ada untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko, serta meningkatkan kemampuan pengelolaan risiko dalam rangka mengurangi potensi kerugian.

Lebih lanjut, Agus tak memungkiri terdapat tantangan yang dirasakan perusahaan penjaminan dalam menambah modal, antara lain adanya potensi perusahaan penjaminan kesulitan mengakses pendanaan untuk meningkatkan modal, serta biaya yang tinggi dan birokrasi panjang juga perlu dilalui dalam tujuan meningkatkan modal perusahaan khususnya bagi Jamkrida di daerah.

"Ditambah, peningkatan modal perusahaan juga dapat meningkatkan risiko, jika modal tersebut tidak dikelola dengan baik," ujarnya.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Agus mengatakan solusi yang bisa diambil perusahaan penjaminan untuk menambah modal, seperti menerbitkan saham atau obligasi yang bisa dikonversi, mencari investor yang bersedia untuk menambah modal perusahaan penjaminan, serta mengoptimalkan penggunaan laba yang tersedia.

"Bisa juga melakukan pendekatan secara intensif kepada pemegang saham lama untuk menambah modal disetor," tuturnya.

Terkait kondisi saat ini, Agus mengungkapkan sebagian besar anggota Asippindo sudah memenuhi ketentuan ekuitas untuk tahap 1 dan 2. 

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending

"Sementara itu, perusahaan penjaminan yang diperkirakan belum bisa memenuhi ekuitas untuk tahap 1 dan 2, umumnya adalah anggota yang saat ini mempunyai ekuitas terbatas, tetapi jumlahnya tidak banyak," ucap Agus.

Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK 11/2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar. Ketentuan peningkatan ekuitas itu dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.

Tahap kedua, paling sedikit mencakup 100% (sepenuhnya) dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028. 

Dijelaskan bagi perusahaan penjaminan yang tak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK dapat memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha. (*)

Selanjutnya: Israel Kerahkan Puluhan Ribu Pasukan Cadangan Jelang Serangan Baru ke Gaza

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 21 Agustus 2025: Keuangan & Karier Leo Menjanjikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×