Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi di industri keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi.
"OJK sedang menyusun manajemen risiko informasi. Nantinya semua perusahaan di industri jasa keuangan, bukan hanya asuransi, mereka akan punya teknologi informasi yang memadai dari sisi kehandalan," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ichsanuddin, dalam diskusi bertajuk Digitalisasi Industri Asuransi di Masa Pandemi, Jumat (23/10).
Ia berharap tidak ada pencurian data pribadi dalam penggunaan teknologi di industri asuransi karena dilindungi oleh Undang - undang (UU). Selain itu, kehadiran teknologi diharapkan bisa mengembangan industri asuransi, memberikan rasa aman serta memudahkan proses pembayaran klaim.
"Behavior (tingkah laku) orang akan berubah ke depan, dengan itu proses underwriting asuransi akan mempermudah akses kemana - mana, proses pembayaran klaim jadi mudah melalui digitalisasi proses," terangnya.
Baca Juga: Ubah nama, OJK beri izin usaha ke Aon Reinsurance Brokers Indonesia
Pada kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi menyebut, regulasi tersebut hadir sebagai respon regulator agar industri asuransi bisa beradaptasi terhadap perubahan ekosistem jasa keuangan di masa pandemi.
Dengan perubahan itu, perusahaan asuransi harus menyiapkan mitigasi risiko terkait pemasaran asuransi secara digital. Pasalnya, literasi asuransi masih rendah, ada potensi perselisihan (dispute) antara perusahaan dan nasabah, serta risiko miss selling karena kurangnya pemahaman terhadap produk asuransi.
"Penerapan prinsip kehati-hatian penting. Mengingat manajemen risiko untuk memitigasi penggunaan teknologi dalam mendukung proses bisnis asuransi. Kami mendorong pelaku industri mengukur dan mengelola risiko pemanfaatan teknologi terhadap risiko yang tidak terduga," kata Riswinandi.
Riswinandi juga menyarankan platform pemasaran produk asuransi dilengkapi life chat, akses call center yang bisa dimanfaatkan serta memberikan pemahaman produks secara komprehensif kepada calon nasabah.
Sebelumnya, regulator memberikan relaksasi pemasaran produk asuransi terkait investasi (paydi) atau unitlink secara digital pada Mei lalu. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang R & D, Pelaporan dan IT AAJI Edy Tuhirman berharap adanya aturan yang bersahabat yang bisa mengontrol sekaligus mempermudah proses bisnis asuransi. Mengingat penetrasi, asuransi secara digital bisa menyasar masyarakat bawah dengan premi seharga Rp 50.000.
"Melalui digital akan semakin memungkinkan, apalagi jumlah pengguna ponsel lebih banyak daripada jumlah penduduk Indonesia. Ini potensi yang luas biasa, sehingga asuransi bisa berkontribusi kepada industri dan negara," tutupnya.
Selanjutnya: Benahi Fundamental, Manajemen Asuransi Jiwasraya Laksanakan Transformasi Internal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News