kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Asuransi diminta penuhi aturan single presence


Kamis, 02 November 2017 / 21:24 WIB
Asuransi diminta penuhi aturan single presence


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap perusahaan asuransi bisa memenuhi single presence policy (SPP) di tahun ini.

Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan, sampai saat ini perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan single presence telah melaporkan rencana penyesuaiannya.

Hanya saja, untuk finalisasi aturan ini memang masih dalam proses lantaran harus memenuhi persetujuan pengalihan pemegang saham, fit proper dan syarat administratif lainnya.

"Semoga semuanya bisa selesai tahun ini," kata Asep kepada Kontan.co.id, Kamis (2/11).

Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menambahkan, beberapa perusahaan memang sudah memenuhi aturan tersebut, tapi masih ada juga yang masih dalam proses. Namun sayang, Nasrullah tidak bisa membeberkan perihal jumlah dan nama-nama perusahaan yang masih dalam proses tersebut.

"Harapan kami tahun ini semua perusahaan tersebut bisa memenuhi ketentuan dimaksud. Kalau ternyata meleset akan kami pelajari dulu letak permasalahannya, kalau dari sisi perusahaan semua sudah menyampaikan rencana penyesuaian," ujar Nasrullah.

Asal tahu saja, dalam ketentuan UU Asuransi No.40/2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.67/POJK.05/2016 disebutkan bahwa regulator memberikan batas pelaksanaan aturan single presence policy di 2017.

Adapun dalam aturan tersebut, konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum. Namun diperbolehkan memiliki anak usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×