Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Beberapa perusahaan asurnasi yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas sebesar Rp 100 miliar makin mengerucut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tinggal satu perusahaan lagi yang belum menunjukan perkembangan sama sekali.
Dumoli Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menyebut perusahaan yang belum menemukan titik terang tersebut adalah PT MAA General Assurance. Padahal sebelumnya dia bilang perusahaan asuransi umum tersebut sudah berjanji bakal memenuhi aturan tersebut.
Sebelumnya menurut dia MAA menyebutkan akan menggandeng investor baru untuk menambah modal. Namun sampai saat ini, tidak kemajuan berarti dari rencana tersebut.
Saking tak ada perkembangan, bahkan ia memperkirakan tak lama lagi perusahaan tersebut bakal melakukan likuidasi. "Jadi nanti likuiditor yang akan selesaikan kewajiban-kewajiban MAA," kata dia.
Sementara itu, Dumoli melanjutkan beberapa perusahaan asuransi lain sudah mencatatkan perkembangan yang cukup baik dalam memenuhi aturan permodalan. Diantaranya adalah PT Maskapai Asuransi Sonwelis yang bertransformasi menjadi perusahaan asuransi umum syariah.
Asuransi Sonwelis memilih untuk beralih ke bisnis asuransi syariah karena ekuitas mereka baru ada di kisaran Rp 60 miliar. Sehingga lebih sulit bagi mereka untuk menambah modal sebesar Rp 40 miliar lagi demi memenuhi ketentuan sebagai asuransi konvensional.
Sedangkan aturan di asuransi syariah sendiri, modalnya cukup sebesar Rp 50 miliar. "Belum lama ini sudah saya tanda tangan berkasnya, jadi tak lama lagi Sonwelis resmi jadi syariah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News