kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asuransi lokal meminta porsi asing tetap 80%


Kamis, 10 Januari 2013 / 12:32 WIB
Asuransi lokal meminta porsi asing tetap 80%
ILUSTRASI. Jupiter sebagai planet terbesar di tata surya ini dihantam batu ruang angkasa


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Pelaku usaha asuransi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertahankan porsi kepemilikan asing di industri asuransi sebesar 80%. Dengan porsi itu, akan ada keseimbangan kepemilikan antara investor asing dan lokal di Tanah Air.

Mereka juga mendesak agar DPR memperketat komitmen asuransi asing yang masuk Indonesia berinvestasi di bidang teknologi dan sumber daya manusia (SDM). "Porsi kepemilikan harus dipertahankan 80:20 seperti sekarang," kata Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), saat bertemu Komisi XI DPR RI, Rabu (9/1).

Ketika pertama kali asing masuk ke industri asuransi nasional, maksimal kepemilikan 80%. Setelah itu, asing boleh kembali melakukan penambahan saham. Praktiknya, ada asing memiliki saham lebih dari  90%. Itu menyebabkan kepemilikan saham lokal terdilusi. Mereka berharap, di Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perasuransian, pemain lokal diberi kesempatan mempertahankan saham mereka terlebih dulu.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan harapan serupa. Maryoso Sumaryono, Ketua Bidang Aktuaria dan Riset AAJI, menjelaskan investor lokal harus mendapatkan kesempatan lebih besar. "Ada cara lain penambahan modal, seperti soft loan," katanya.

Adi Purnomo, Kepala Departemen Hukum dan Perundangan AAJI, menambahkan, beleid ini harus menjamin komitmen pemain asing berbisnis di Indonesia. Berdasarkan pengalaman, dari 6-7 perusahaan asuransi asing yang, mereka keluar dengan berbagai alasan setelah 2-3 tahun berinvestasi. "Padahal ada polis yang harus mereka tanggung," katanya.

Beleid itu harus memasukkan kewajiban investasi di teknologi dan SDM. Sehingga tidak sembarangan masuk dan membajak tenaga ahli perusahaan asuransi lain. "Misalnya selama dua tahun tidak boleh merekrut orang lama tetapi harus mendidik sendiri," kata Adi. Dengan aturan itu, kekhawatiran Indonesia hanya dijadikan pasar asuransi akan hilang.                       n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×