Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad berharap, asuransi pertanian bisa mendorong petani layak mendapat kredit perbankan (bankable). Regulator keuangan ini mengatakan, konsorsium asuransi sudah didiskusikan dan siap dijalankan.
Pada tahap pertama, asuransi pertanian untuk sektor sawah padi. Premi yang dipatok Rp 180.000 per hektare.
Pemerintah akan menanggung 80% atau sekitar Rp 150.000. Sedangkan sisanya yaitu Rp 30.000 ditanggung petani. Jika mengalami gagal panen, petani mendapat ganti rugi Rp 6 juta, sesuai perkiraan biaya tanam.
Pemerintah di tahap pertama sudah menyiapkan dana Rp 150 miliar, yang cukup untuk mengkover 1 juta hektare lahan. Perusahaan asuransi BUMN yang akan memimpin konsorsium ini.
Dengan asuransi pertanian, petani akan mendapat ganti rugi ketika dihantam risiko gagal panen akibat ketidakpasitan musim. "Dengan skema ini, petani diharapkan bisa bankable, mendapat kredit dari perbankan karena kerugian sudah dikover asuransi," kata dia, Rabu (7/10), disiarkan dari Kompas TV.
Pembentukan konsorsium asuransi pertanian merupakan salah satu bagian Paket Kebijakan Ekonomi jilid III pemerintah untuk menyegarkan industri di tengah pelambatan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News