kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

OJK: Tiga UUS Asuransi Spin Off dengan Mendirikan Perusahaan Baru per Februari 2026


Kamis, 05 Maret 2026 / 04:03 WIB
OJK: Tiga UUS Asuransi Spin Off dengan Mendirikan Perusahaan Baru per Februari 2026
ILUSTRASI. Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan per 20 Februari 2026, sudah ada tiga asuransi yang spin off dengan mendirikan perusahaan baru.(KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan per 20 Februari 2026, sudah ada tiga unit usaha syariah asuransi yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru.

"Selain itu, terdapat dua perusahaan spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: Peran Bank Penting Mengawal Program Pemerintah

Lebih lanjut, Friderica menambahkan terdapat lima perusahaan sedang dalam proses spin off dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 5 perusahaan dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×