Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas industri asuransi jiwa diprediksi bakal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 250 miliar pada 2026.
Senior Executive Vice President (SEVP) IFG Progress Reza Y Siregar menjelaskan, sebanyak 70% perusahaan asuransi jiwa bakal berhasil menghadapi transisi ekuitas minimum Rp 250 miliar.
"Untuk asuransi jiwa di tahun 2026 rasanya bisa aman (memenuhi ekuitas) hampir 70% dari asuransi jiwa kita ini Insya Allah bisa menghadapi transisi ke Rp 250 miliar," ujarnya dalam Webinar bertajuk Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).
Kendati demikian, Reza menyebut realisasi pemenuhan ekuitas minimum pada tahap selanjutnya sebesar Rp 500 miliar dan Rp1 triliun pada 2028 akan sedikit mengalami tantangan. Dia beranggapan, penerapan pemenuhan ekuitas minimum Rp 500 miliar dan Rp 1 triliun pada 2028 nanti akan berdampak pada meningkatnya perusahaan joint venture.
Baca Juga: AAJI Prediksi Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Capai Rp 20 Triliun pada 2023
"Apakah transisi ini kita siap menghadapinya? Lanskapnya berubah, yang tadinya perusahaan nasionalnya banyak bisa berubah lebih banyak ke arah joint venture," jelasnya.
Terlebih, tambah Reza, tenggat waktu yang tergolong singkat juga bakal menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah perusahaan asuransi jiwa untuk dapat mengerek modal minimum perseroan.
"Waktunya tidak banyak hanya 2 sampai 4 tahun. Memang yang otomatis memenuhi itu yang punya aset cukup besar jadi dia punya kapasitas me-manage premi yang cukup besar," pungkasnya.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut terdapat beberapa perusahaan yang memiliki ekuitas atau permodalan di bawah Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyebutkan anggota AAJI hampir mencapai 60 perusahaan dari total tersebut yang masih memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026 tidak sampai 10 perusahaan.
“Sedikit lah yang (punya ekuitas) Rp 100 miliar-Rp 200an miliar, pintu awal kan Rp 250 miliar dan dikasih waktu 2 tahun,” sebutnya.
Memang, lanjut Budi, sebelum aturan ini keluar beberapa yang menjadi perhatian pihaknya antara lain bila terjadi kenaikan tidak terlalu banyak dan jangka waktu yang diberikan untuk pemenuhan lebih panjang.
“Sekarang lihat hasilnya okelah cukup reasonable. Terakhir waktu itu yang kami perjuangkan kalaupun belum memenuhi boleh dong lanjut beroperasi tapi tidak seluas dengan perusahaan yang sudah memenuhi Rp 1 triliun,” katanya.
Baca Juga: AAJI Beberkan Perusahaan Asuransi dengan Modal di Bawah Rp 250 Miliar
Lebih lanjut, Budi menambahkan, bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar di 2026 harus memikirkan solusi penambahan modal. Namun, kata dia, penambahan modal bukan pilihan yang populer bagi investor atau pemilik perusahaan karena bisnisnya tengah menghadapi tantangan.
“Kalau kita lihat pendapatan premi tahun 2023 kan susut yang esensinya datang dari unitlink, sementara kalau bisnis lagi susut kemudian perusahaan minta tambah modal kepada pemegang saham, tentu pemegang saham akan berpikir dua atau tiga kali. Ini yang mungkin dalam waktu ke depan kita akan coba bicara dengan regulator,” tandasnya.
Untuk diketahui, POJK 23/2023 menyebut peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap. Pertama, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar, yang harus dipenuhi hingga 31 Desember 2026.
Kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama KPPE 1 dan KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Selain itu, dalam POJK tersebut regulator juga bakal membentuk KUPA, di mana nantinya akan ada satu perusahaan yang akan menjadi induk usaha dengan ekuitas yang memadai. Adapun ekuitas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan induk KUPA mengikuti ekuitas minimum dalam KPPE 2 yang telah disebutkan di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News