kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Aturan Ekuitas Minimum Diyakini Bisa Dipenuhi Mayoritas Perusahaan Asuransi Jiwa


Sabtu, 27 Januari 2024 / 07:45 WIB
Aturan Ekuitas Minimum Diyakini Bisa Dipenuhi Mayoritas Perusahaan Asuransi Jiwa
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan?anggota?di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

Untuk diketahui, POJK 23/2023 menyebut peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap. Pertama, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar, yang harus dipenuhi hingga 31 Desember 2026.

Kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama KPPE 1 dan KPPE 2.

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.

Selain itu, dalam POJK tersebut regulator juga bakal membentuk KUPA, di mana nantinya akan ada satu perusahaan yang akan menjadi induk usaha dengan ekuitas yang memadai. Adapun ekuitas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan induk KUPA mengikuti ekuitas minimum dalam KPPE 2 yang telah disebutkan di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×