Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan siap mendukung ketentuan regulator salah satunya dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 terkait peningkatan ekuitas minimum perasuransian.
Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto menyampaikan, tantangan industri asuransi ke depan cukup berat, sebab adanya beberapa peraturan yang harus dipenuhi para pemain seperti penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK74), pemenuhan tenaga aktuaris di industri asuransi umum dan peningkatan permodalan.
“Terkait dengan POJK 23/ 2023, peningkatan permodalan, kami mendukung OJK dalam upaya menguatkan industri dan daya saing asuransi dengan meningkatkan persyaratan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/1).
Bern menjelaskan, dengan peningkatan permodalan diharapkan kapasitas perusahaan akan lebih kuat untuk menghadapi risiko-risiko yang akan datang.
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Kinerja, Tokio Marine Indonesia Akan Tingkatkan Kontribusi Agen
“Kebutuhan modal juga akan meningkat dengan rencana perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis. Untuk itu, diperlukan penguatan permodalan perusahaan secara bertahap,” jelasnya.
Bern menyebutkan, berdasarkan catatan AAUI di triwulan III-2023 dari 72 perusahaan asuransi umum yang menjadi anggota AAUI, 16 perusahaan atau 22% dari total perusahaan telah memiliki ekuitas di atas Rp 1 triliun.
Lalu, sembilan perusahaan atau 13% memiliki ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, 34 perusahaan atau 47% punya ekuitas Rp 150 miliar sampai Rp 500 miliar dan 13 perusahaan atau 18% ekuitasnya di bawah Rp 150 miliar.
Mengacu pada beleid POJK 23/2023, disebutkan bahwa peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.
Pertama setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028.
Baca Juga: Penuhi Pembayaran Polis, Tim Likuidasi Wanaartha Life Akan Cairkan Aset Rp 300 Miliar
Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News