kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan kepemilikan asing di asuransi perlu diperkuat aturan teknis


Selasa, 22 Mei 2018 / 19:33 WIB
Aturan kepemilikan asing di asuransi perlu diperkuat aturan teknis
ILUSTRASI. Ilustrasi Asuransi Rumah


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pembatasan kepemilikan saham asing di industri asuransi dinilai membawa misi yang positif demi kemajuan industri di dalam negeri. Namun, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018 ini dinilai masih perlu diperkuat oleh sejumlah aturan teknis.

Benny Waworuntu Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia menyebut ada beberapa hal teknis yang mesti diperjalas dengan aturan turunan dari PP tersebut. "Saya rasa masih ada hal-hal yang perlu didiskusikan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, dan pelaku industri," kata dia, Selasa (22/5).

Dalam beleid tersebut, memang hanya sedikit hal teknis yang diatur, sehingga memerlukan aturan turunan dari regulator jasa keuangan untuk membuat aturan yang lebih komplit. Misalnya, terkait aksi-aksi korporasi yang bisa mempengaruhi komposisi pemegang saham, termasuk pemegang saham asing.

Selain itu, kondisi kepemilikan saham asing di sejumlah perusahaan yang saat ini sudah di atas 80% dinilai sebagai buah dari kondisi yang terjadi di masa lalu. Seperti saat krisis ekonomi yang terjadi pada akhir 90'an.

Karena kini kondisinya sudah berbeda, Benny menilai perlu ada aturan teknis yang memiliki pendekatan yang berbeda pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×