Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perusahaan Modal Ventura (PMV). Rencananya, tahun ini PMK tersebut sudah mulai diberlakukan.
"Jumat lalu (19/3) PMK sudah diserahkan ke Ketua Bapepam-LK. Kalau menteri keuangan sudah menandatangani, minggu depan bisa diterapkan," ungkap M. Ihsanuddin, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, akhir pekan lalu.
Struktur PMK tentang modal ventura itu mirip dengan peraturan tentang perusahaan pembiayaan. "Jadi, mengatur tata masalah pendirian, permodalan, kualifikasi pengurus, pelaporan, dan prudential-prudential lainnya," terang Ihsanuddin.
Beberapa poin dalam PMK antara lain soal penyertaan modal perusahaan ventura. Kelak penyertaan modal bagi perusahaan pasangan usaha hanya bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 tahun.
Adapun tata cara pendirian dan perizinan pendirian perusahaan modal ventura, pihak pemodal harus melengkapi akta pendirian perusahaan, bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka. Juga daftar susunan pengurus dan pemegang saham, serta neraca pembayaran perusahaan.
Selain itu, perusahaan modal ventura wajib melakukan operasional dan pelaporan keuangan per semester, dan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit. Selama ini banyak PMV yang tidak melakukan pelaporan karena tidak adanya aturan yang mewajibkan. Nantinya, bakal ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar kegiatan bisnis ventura.
Ada kepastian hukum
Ihsanuddin memaparkan, saat ini memang belum ada PMK khusus tentang perusahaan modal ventura. Yang ada, hanya PMK No. 448/KMK.017/2000 tentang Lembaga Pembiayaan yang memuat ketentuan modal ventura. "Tapi, KMK itu sudah diganti dengan PMK Nomor 84/PMK.012/2006 yang khusus mengatur perusahaan pembiayaan," terangnya.
Direktur Utama Bahana Artha Ventura Hesty Purwanti mengatakan, perusahaan modal ventura sudah menggunakan peraturan yang sesuai dengan industri, yakni KMK modal ventura. "PMK inilah yang akan diperbarui saat ini sedang finalisasi," katanya.
Peraturan baru ini nantinya lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku. "Di peraturan yang lama, yang diatur itu baru terkait penyertaan modal berupa saham atau obligasi konversi, sementara pembiayaan berdasarkan bagi hasil tak diatur," terangnya.
Padahal dengan struktur yang ada, beberapa perusahaan banyak yang melakukan praktik bagi hasil. "Hampir 90% perusahaan menggunakan pola bagi hasil, jadi ini lebih ada kepastian hukum," tutur Hesty.
Dia menambahkan, adanya aturan itu memang lebih memberatkan. Tapi jika para pelaku usaha modal ventura profesional, pasti akan memandang positif. "Karena modal dan pelaporan keuangan diatur, kalau modal ventura dilakukan secara profesional, itu jauh lebih positif," tandas Hesty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News