Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlambatan penyaluran kredit diperkirakan bakal menekan kinerja asuransi kredit.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai tekanan terhadap lini bisnis ini sebenarnya sudah terjadi lebih dulu sejak diberlakukannya aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, penerapan Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang asuransi kredit dan suretyship menjadi titik awal penurunan kinerja asuransi kredit.
Regulasi tersebut mengharuskan adanya burden sharing dengan perbankan, di mana bank diwajibkan menanggung 25% dari beban kerugian asuransi. Selain itu, terdapat syarat permodalan yang lebih ketat bagi pelaku usaha asuransi kredit.
Baca Juga: Industri Asuransi Kredit Bergerak Variatif, Sejumlah Pemain Catat Pertumbuhan
“Sejak aturan itu berlaku, perusahaan asuransi melakukan konsolidasi sehingga kinerja asuransi kredit mulai mengalami penurunan. Perlambatan penyaluran kredit sekarang semakin menambah tekanan," jelas Irvan kepada Kontan, Senin (8/9/2025).
Ke depan, Irvan memandang prospek asuransi kredit masih sangat dipengaruhi oleh ekspansi kredit perbankan serta kesediaan bank untuk menanggung sebagian klaim asuransi.
“Prospek ke depan tergantung ekspansi kredit dan kesediaan perbankan menanggung sebagian klaim asuransi," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga menilai keterkaitan erat antara kredit bank dan asuransi jiwa kredit membuat perlambatan penyaluran kredit berimbas pada permintaan polis.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan, kondisi tersebut menekan perkembangan asuransi jiwa kredit, sebab premi produk ini sangat bergantung pada volume pinjaman yang disalurkan, baik untuk sektor konsumtif maupun produktif.
Baca Juga: AAJI: Perlambatan Kredit Tekan Kinerja Asuransi Jiwa Kredit
“AAJI juga mencermati bahwa kinerja asuransi jiwa kredit sangat dipengaruhi oleh sejumlah faktor makroekonomi, seperti tingkat inflasi, suku bunga, stabilitas ekonomi nasional dan global, serta daya beli masyarakat," kata Togar.
Namun, hingga kini AAJI belum memiliki publikasi data spesifik terkait kontribusi premi dari segmen asuransi jiwa kredit secara terpisah. Data premi yang dihimpun AAJI masih dilaporkan secara agregat berdasarkan produk tradisional dan unitlink.
Adapun pada semester I-2025, industri asuransi jiwa secara keseluruhan mencatatkan total pendapatan premi Rp 87,60 triliun, turun tipis 1% dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Pengeluaran Per Kapita: Provinsi Mana Paling Tinggi?
Menarik Dibaca: 5 Jenis Deodoran dan Fungsinya, Dari Spray hingga Roll On
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News