kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Spin Off Segera Dirilis, Pengamat: Akan Perkuat Industri Perbankan Syariah


Minggu, 16 Juli 2023 / 13:43 WIB
Aturan Spin Off Segera Dirilis, Pengamat: Akan Perkuat Industri Perbankan Syariah
ILUSTRASI. ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan dikabarkan bakal segera dirilis.TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 terkait ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan dikabarkan bakal segera dirilis. Peraturan itu dipercaya bakal memperkuat industri perbankan syariah.

Sebagaimana diamanatkan oleh UU tersbeut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri. Dalam hal itu Otoritas telah memberikan sinyal ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset. 

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Irfan Syauqi Beik mengatakan aturan terbaru mengenai ketentuan spin off UUS akan memperkuat industri perbankan syariah. 

Baca Juga: Rencananya, OJK akan Rilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Pekan Depan

“Jadi ke depan, industri perbankan syariah ini akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif, karena dalam banyak hal, kinerja dan dampak Bank Umum Syariah terhadap perekonomian jauh lebih baik,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (16/7).

Menurut Irfan, aturan spin off tersebut tidak akan menjadi masalah bagi bank-bank syariah yang sudah ada. Bagi UUS yang sudah besar, diperlukan komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan skala bisnis melalui spin off atau merger. 

Lebih lanjut, Irfan juga menyebut keluarnya aturan ini nanti sejalan dengan target pemerintah Indonesia yang sedang berupaya menjadikan negara ini sebagai episentrum ekonomi syariah dunia. 

Berdasarkan Data State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, posisi ekonomi syariah Indonesia saat ini berada pada urutan keempat, setelah Malaysia, UAE, Bahrain, dan Arab Saudi. 

“Misi pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah di negara dengan mayoritas penduduk muslim ini masih tergolong rendah,” ujarnya.

Sebagai catatan, pada 2021, tingkat literasi keuangan syariah naik menjadi 9,14% dari sebelumnya 8,1% pada periode survei tahun 2016. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang sebesar 49,68%. 

“Dengan demikian kue pasar perbankan syariah yang belum tergarap di Tanah Air masih sangat besar,” tambahnya.

Adapun BSI merupakan bank syariah terbesar di Indonesia. Bermodal aset Rp 310,6 triliun per Mei 2023, BSI merupakan satu-satunya bank syariah yang masuk dalam daftar 10 bank terbesar di Indonesia. 

Dalam peringkat skala bisnis bank syariah berdasarkan aset, BSI jauh meninggalkan yang lain. Total aset PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang berada di urutan kedua di bawah BSI sebesar Rp 61,6 triliun per Maret 2023. Selanjutnya bank umum syariah terbesar ketiga adalah PT Bank BTPN Syariah Tbk. yang per Mei 2023 melaporkan aset senilai Rp 21,9 triliun. 

Baca Juga: OJK: Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah akan Diterbitkan Pekan Depan

Dari sisi UUS, Bank CIMB Niaga Syariah menjadi yang terbesar dengan total aset Rp 64,2 triliun. Kemudian ada BTN Syariah dan Maybank Syariah yang masing-masing melaporkan aset Rp 46,5 triliun dan Rp39,6 triliun pada periode yang sama. 

Berdasarkan data OJK terbaru aset bank syariah, termasuk UUS, sebesar Rp 788,3 triliun per April 2023. Bila dirinci, ada 13 bank umum syariah dengan total aset Rp 538,1 triliun dan 20 UUS beraset Rp 250,2 triliun. Dengan demikian, 6 bank syariah yang disebutkan di atas menguasai hampir 70% dari total aset industri. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, sebelumnya mengatakan bahwa dalam merumuskan ketentuan spin off UUS, OJK telah melakukan konsultasi dengan DPR. 

"Saya kira dalam waktu yang tidak terlalu lama mungkin dalam seminggu ke depan sudah dapat kita keluarkan, POJK sahnya," ungkap Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×