Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menepati rencananya untuk mengeluarkan aturan terkait fasilitas term deposit valuta asing (valas) pekan ini. Aturan tersebut tertuang dalam PBI No. 14/ 5 /PBI/2012 tentang Perubahan Bank Indonesia No. 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter.
Peraturan yang terbit Jumat, (8/6) ini mencantumkan fitur transaksi dan mekanisme penempatan term deposit valas dalam empat hal.
Pertama, transaksi term deposit valas dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dan dapat dialihkan menjadi transaksi valas swap (FX swap). Kedua, transaksi term deposit valas dapat menjadi pengurang perhitungan posisi devisa neto dengan persyaratan tertentu.
Pengurang tersebut paling tinggi sebesar nilai terendah dari nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi term deposit valas. Bisa pula dihitung dari nilai term deposit dalam valas atau 5% dari modal peserta operasi moneter.
Ketiga, peserta operasi moneter wajib melaporkan per hari posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan term deposit valas sebagai pengurang.
"Apabila pelaporan tidak dilakukan, peserta Operasi Moneter tidak dapat menjadikan term deposit valas faktor pengurang Posisi Devisa Neto," demikian tertuang dalam aturan yang ditandatangani Gubernur BI Darmin Nasution tersebut.
Tambahan term deposit valas dalam PBI terbaru ini menyempurnakan jenis kegiatan operasi pasar terbuka (OPT) BI. Dengan begitu, ruang lingkup kegiatan OPT terdiri dari penerbitan SBI; transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo surat berharga; transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright; term deposit rupiah; term deposit valas; jual beli valuta asing terhadap rupiah; dan transaksi lainnya baik di pasar uang rupiah maupun valuta asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News