kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan term deposit valas resmi meluncur


Jumat, 08 Juni 2012 / 17:15 WIB
Aturan term deposit valas resmi meluncur
ILUSTRASI. Barcelona siap lego 10 pemain sekaligus di bursa transfer, siapa jadi korban?


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menepati rencananya untuk mengeluarkan aturan terkait fasilitas term deposit valuta asing (valas) pekan ini. Aturan tersebut tertuang dalam PBI No. 14/ 5 /PBI/2012 tentang Perubahan Bank Indonesia No. 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter.

Peraturan yang terbit Jumat, (8/6) ini mencantumkan fitur transaksi dan mekanisme penempatan term deposit valas dalam empat hal.

Pertama, transaksi term deposit valas dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dan dapat dialihkan menjadi transaksi valas swap (FX swap). Kedua, transaksi term deposit valas dapat menjadi pengurang perhitungan posisi devisa neto dengan persyaratan tertentu.

Pengurang tersebut paling tinggi sebesar nilai terendah dari nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi term deposit valas. Bisa pula dihitung dari nilai term deposit dalam valas atau 5% dari modal peserta operasi moneter.

Ketiga, peserta operasi moneter wajib melaporkan per hari posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan term deposit valas sebagai pengurang.

"Apabila pelaporan tidak dilakukan, peserta Operasi Moneter tidak dapat menjadikan term deposit valas faktor pengurang Posisi Devisa Neto," demikian tertuang dalam aturan yang ditandatangani Gubernur BI Darmin Nasution tersebut.

Tambahan term deposit valas dalam PBI terbaru ini menyempurnakan jenis kegiatan operasi pasar terbuka (OPT) BI. Dengan begitu, ruang lingkup kegiatan OPT terdiri dari penerbitan SBI; transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo surat berharga; transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright; term deposit rupiah; term deposit valas; jual beli valuta asing terhadap rupiah; dan transaksi lainnya baik di pasar uang rupiah maupun valuta asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×