kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Awal tahun, DPK tumbuh melambat


Jumat, 01 Maret 2019 / 17:07 WIB
Awal tahun, DPK tumbuh melambat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mencatat pada Januari 2019 pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan melambat dibandingkan Desember 2018.

Dalam analisis uang beredar, pada Januari 2019 perbankan berhasil menghimpun DPK senilai Rp 5.365,7 triliun dengan pertumbuhan 5,1% (yoy). Lebih rendah dibandingkan Desember 2018 yang pertumbuhannya mencapai 6,1% (yoy) senilai Rp 5.457,2 trliun.

“Perlambatan DPK terjadi pada seluruh instrumennya,” tuis Bank Indonesia.

Giro jadi instrumen yang paling lambat pertumbuhannya. Dimana pada Januari 2019 pertumbuhannya hanya 1,9% (yoy) senilai Rp 1.155,3 triliun. Sementara pada DEsember 2018 pertumbuhannya mencapai 5,2% (yoy) senilai RP 1.213,9 triliun.

Disusul dengan tabungan yang pada Januari 2019 terhimpun Rp 1.785,3 triliun dengan pertumbuhan 6,8% (yoy) lebih rendah dibandingkan Desmber 2018 yang tumbuh 7,4% (yoy) senilai Rp 1.847,9 triliun.

Sementara deposito pada Januari 2019 terhimpun Rp 2.425,1 triliun dengan pertumbuhan 5,4% (yoy). Sedangkan pada Desember pertumbuhannya mencapai 5,6% (yoy) dengan nilai Rp 2.395,4 triliun.

“Perlambatan pertumbuhan DPK sejalan dengan Survei Konsumen Bank Indonesia pada Januari 2019 yang menyatakan bahwa rata-rata proporsi pendapatan konsumen untuk disimpan (saving to income ratio) mengalami penurunan,” jelas Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×