Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) menyerahkan klaim kepada ratusan tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19.
Tenaga kesehatan tersebut menerima klaim sebesar Rp 4,25 miliar dan diserahkan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atas gugurnya 170 perawat dalam masa tugas.
Penyerahan klaim asuransi jiwa dilakukan secara simbolis oleh Direktur AXA Mandiri Uke Giri Utama kepada Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadillah, serta disaksikan oleh VP Head of CSR Center Bank Mandiri Diwangkoro A. Ratam di Jakarta, Kamis (26/8).
Uke mengatakan, pembayaran klaim tersebut merupakan realisasi komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan jiwa kepada mereka yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan pandemi covid.
"Inisiatif ini diberikan AXA Mandiri bersama Bank Mandiri sejak awal pandemi melalui produk Asuransi Jiwa Kumpulan. Kami berharap, manfaat asuransi ini dapat meringankan beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Uke, dalam keterangan resmi, Kamis (26/8).
Baca Juga: Mandiri AXA General Insurance hadirkan layanan klaim berbasis digital
Ia mengatakan, pengorbanan mereka di masa pandemi yang penuh tantangan ini tidak ternilai harganya dan menjadikan mereka sebagai pahlawan. Apalagi, mereka yang menjadi pencari nafkah utama.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menambahkan bahwa manfaat perlindungan jiwa yang diberikan melalui AXA Mandiri ini merupakan salah satu kontribusi Bank Mandiri kepada masyarakat di masa pandemi.
“Selain penyediaan asuransi ini, Bank Mandiri juga telah meluncurkan berbagai inisiatif dalam membantu menanggulangi pandemi, mulai dari manfaat untuk para karyawan, nasabah, masyarakat, hingga pelaku UMKM," jelas Rudi.
Di sisi lain, AXA Mandiri menghadirkan AXA Mandiri Telekonsultasi yang membantu nasabah untuk melakukan konsultasi kesehatan dari rumah, sehingga membantu mengurangi beban dan kapasitas rumah sakit, serta mengurangi risiko terpapar virus dari kunjungan ke rumah sakit.
Inisiatif lainnya adalah manfaat tambahan isolasi mandiri yang memungkinkan nasabah untuk melakukan klaim atas biaya yang dikeluarkan selama melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di fasilitas bukan rumah sakit yang merupakan fasilitas rujukan pemerintah atau di rumah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya: Sejumlah bank berniat terus menggenjot penyaluran kredit UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News