Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) sudah melakukan pendaftaran ulang produk unitlink ke regulator sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menyebutkan telah menerapkan ketentuan dalam SE OJK No. 5 tahun 2022. Ia bilang saat ini AXA Mandiri sudah masuk di fase akhir dalam serangkaian persyaratan persiapan penjualan sesuai aturan tersebut.
“Kami optimistis kami dapat mengimplementasikannya sesegera mungkin,” ujar Rudi kepada Kontan, Rabu (15/2).
Rudy mengungkap beberapa proses penyesuaian sudah terlaksana, seperti melakukan dokumentasi proses penjelasan produk dan pernyataan pemahaman nasabah, penerapan cuti premi yang harus dilakukan atas permintaan nasabah, hingga pemberlakuan masa tunggu.
Baca Juga: Unitlink Saham Beri Imbal Hasil Positif pada Januari 2023
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan setiap perusahaan asuransi jiwa yang masih ingin menjual produk unitlink perlu melakukan registrasi ulang sebelum 14 Februari 2023.
Selain AXA Mandiri, sejumlah perusahaan asuransi lain sudah menuruti ketentuan itu, misalnya PT MNC Life Assurance (MNC Life).
Direktur MNC Life Johannes mengungkapkan, pihaknya telah meregistrasikan produk MNC Link dan telah melakukan penyesuaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News