kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Badan mediasi pembiayaan diharapkan 'tangkal' LSM


Selasa, 29 September 2015 / 18:23 WIB
Badan mediasi pembiayaan diharapkan 'tangkal' LSM


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mulai 1 Januari 2016, industri multifinance bakal memiliki Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI). Adanya lembaga ini diharapkan dapat memangkas persoalan yang kerap dihadapi multifinance di lapangan. Seperti sengketa antara konsumen dengan multifinance.

Belakangan ini, penyerangan massa terhadap kantor multifinance banyak terjadi. Misalnya, PT BFI Finance Indonesia (BFI) kantornya didemo di Bandung pada bulan lalu. Kemudian, kantor PT Astra Sedaya Finance di Samarinda juga didemo oleh sejumlah massa.

Persoalannya sama, kedua multifinance tersebut dianggap melakukan penarikan kendaraan nasabahnya secara sepihak karena tidak membayar cicilan kendaraan.

Bukan rahasia umum, penyerangan terhadap kantor multifinance dikomandoi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tujuannya untuk mengambil kendaraan yang telah ditarik multifinance kepada nasabah.

Dengan kemampuan nasabah untuk membayar cicilan kendaraan mulai berkurang di saat ekonomi lesu ini, membuat multifinance menjadi cemas.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, multifinance dirugikan jika terus terjadi penyerangan. Selain aktivitas perusahaan terganggu, hal tersebut juga tidak mendidik masyarakat.

"Padahal multifinance yang melakukan penarikan itu karena nasabah tidak melunasi utangnya yang sudah dibiayai multifinance," kata Suwandi, Selasa (29/9).

Dengan adanya BMPPI diharapkan sengketa antara konsumen dengan multifinance bisa diselesaikan tanpa harus dicampuri oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dalam masalah sengketa.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×