Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan tentang bank umum dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 pada Kamis (19/8). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang, dalam beleid ini mempertegas definisi mengenai bank digital.
OJK mengklaim, tidak akan mendikotomikan bank yang telah memiliki layanan digital, bank yang bertransformasi menjadi bank digital, maupun pendirian bank digital baru. Heru menyebut, merujuk undang-undang yang berlaku hanya ada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
“Namun dalam POJK yang baru, kami menyatakan bank digital adalah bank yang melakukan transaksi-transaksi secara elektronik. Tentunya bank itu tidak perlu punya cabang banyak, tapi punya satu kantor pusat, dan satu itu saja cukup,” jelas dia secara virtual pada Kamis (19/8).
Lebih lanjut dia bilang, meski memiliki satu kantor, bank sepenuhnya menjalankan bisnis secara digital. Lebih jauh, POJK teranyar ini juga mengatur terkait pendirian bank baru memiliki modal inti minimum Rp 10 triliun, begitupun pendirian bank digital baru.
Baca Juga: Sah, OJK rilis dua aturan terkait bank umum dan bank digital
Angka itu keluar seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri perbankan di Indonesia. Terlebih penguatan kelembagaan, tata kelola, dan operasional membutuhkan modal. Heru menyebut berdasarkan penelitian OJK, bank baru dengan modal di bawah Rp 10 triliun, meski bisa mencetak laba tapi tidak akan memiliki kontribusi kepada perekonomian nasional.
“Apakah bank yang sudah melayani digital, perlu tambah modal? Tidak, karena dalam peraturan kami sebelumnya, terkait konsolidasi, kami inginkan bank paling tidak punya modal Rp 3 triliun,” paparnya.
Bagi bank yang sudah ada dan ingin bertransformasi menjadi bank digital maka harus menyampaikan kepada regulator. Setelah itu, OJK akan melihat dan evaluasi kemampuan bank tersebut mengelola risiko termasuk kapasitas teknologi. Tujuannya untuk melindungi nasabah di tengah semakin besarnya ancaman kejahatan siber saat ini.
OJK mencatat, saat ini terdapat tujuh bank yang sedang dalam proses perizinan untuk bertransformasi menjadi bank digital. Ketujuh bank tersebut diantaranya Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank KEB Hana.